Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di perairan Banten. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Tak Bisa Bayar Utang, Saham ZINC Kena Suspensi BEI

  • ZINC mengumumkan bahwa perseroan belum bisa melunasi Pokok Cbligasi I Kapuas Prima Coal Than 2018 dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E sebesar Rp23 miliar.

Korporasi

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberhentian sementara perdagangan saham emiten pertambangan batu bara, PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) per hari ini, Kamis 21 Desember 2023.

Pengehentian perdagangan saham tersebut menyusul keputusan ZINC untuk menunda pelunasan pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri Z (ZINC01E). 

“Perseroan telah menunda pembayaran pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, Kamis 21 Desember 2023.

Dengan demikian, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Kapuas Prima Coal di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Baca juga: Lilitan Utang Wijaya Karya: Peringkat Jeblok, Saham Digembok

Kemarin, ZINC mengumumkan bahwa perseroan belum bisa melunasi Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 dengan Tingkat Bunga Tetap Seri E sebesar Rp23 miliar. Akan tetapi ZINC tetap membayar Bunga Obligasi ke-20 yang akan jatuh tempo pada tanggai 21 Desember 2023. 

“Hal ini dikarenakan saat ini kondisi Perseroan sedang lagi tidak baik, mengalami kesulitan cashflow sehingga Perseroan harus memilih untuk mengutamakan kelangsungan operasional Perseroan,” terang Direktur Utama, Harjanto Widjaja (20/12).

Adapun besaran bunga obligasi ke-20 yang dibayarkan perseroan berjumlah Rp966 juta. Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai wali amanat obligasi ini telah memberikan pernyataan mengenai hal ini.

“PT Kapuas Prima Coal Tbk telah lalai dalam memenuhi kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan PT Kapuas Prima Coal Tbk per 31 Desember 2022 (audited) dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” tulis Bank Mega (16/11).