Tak Bisa Beli Rumah Subsidi, Tapera Diharapkan Bantu Golongan Menengah
JAKARTA-Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan dapat membantu kalangan menengah berpenghasilan terbatas untuk memiliki rumah. Hal ini karena kelompok tersebut tidak termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga tidak bisa mendapatkan rumah subsidi. Country Manager Rumah.com Marine Novita menyebutkan selama ini Tapera difokuskan untuk MBR. Padahal, kalangan menengah yang penghasilannya masih terbatas juga masih membutuhkan bantuan […]
Industri
JAKARTA-Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan dapat membantu kalangan menengah berpenghasilan terbatas untuk memiliki rumah. Hal ini karena kelompok tersebut tidak termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga tidak bisa mendapatkan rumah subsidi.
Country Manager Rumah.com Marine Novita menyebutkan selama ini Tapera difokuskan untuk MBR. Padahal, kalangan menengah yang penghasilannya masih terbatas juga masih membutuhkan bantuan untuk dapat memiliki rumah.
“Kalangan menengah ini juga membutuhkan perhatian. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian non-subsidi,” kata Marine, Sabtu, 29 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut Marine, nantinya kalangan itu akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri namun juga masih harus menyisihkan uang untuk iuran Tapera. Untuk itu, Pemeritah diharapkan dapat menciptakan skema yang tepat agar Tapera ini dapat memberikan manfaat bagi lapisan masyarakat ini.
Perlu diketahui, pada waktu lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya MBR yang kesulitan dalam memiliki hunian.
Pada program itu, besaran iuran yang dikeluarkan peserta Tapera setiap bulan sebesar 3% dari gaji. Nantinya, sebanyak 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sejumlah 2,5% akan dipotong dari gaji peserta.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan anjuran pemerintah. Namun, untuk pekerja mandiri atau freelancer, wajib membayar iuran Tapera 3%. Jumlah itu seluruhnya ditanggung sendiri.
Sejauh ini, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah subsidi. Artinya, peserta Tapera yang tidak tergolong dalam MBR tidak dapat memanfaatkannya untuk membeli rumah. Melainkan hanya dapat menerima manfaat berupa hasil pemupukkan dari dana yang dibayarkan dan diambil saat kepersertaannya berakhir.