Tak Bisa Realisasikan Rencana Penyehatan Perusahaan, PBMT Ventura Syariah Dibekukan OJK
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah karena tidak dapat merealisasikan rencana penyehatan perusahaan.
IKNB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah karena tidak dapat merealisasikan rencana penyehatan perusahaan.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut dilakukan karena tidak dapat merealisasikan rencana pemenuhan dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat. OJK menerbitkan surat S-35/PL.1.2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “Perusahaan Modal Ventura atau Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
- Paypal Resmi Jadi Platform Perdagangan Kripto, Kapitalisasi Melonjak Rp63,4 Triliun
- Israel Kembali Tolak Seruan Gencatan Senjata
- PLN Hijaukan Lagi 308 Hektare Lahan Tandus
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
PBMT Ventura Syariah adalah salah satu Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital) di Indonesia.
Dengan visi sebagai penggerak utama ekonomi umat berbasis syariah di seluruh Indonesia, PT Permodalan BMT Ventura Syariah melakukan usaha pembiayaan ke dalam Perusahaan yang menerima bantuan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha
Beralamat di Equity Tower Lt.27, Suite F, SCBD, Lot. 9 Jl.Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12950.
Dikutip dari laman resmi perusahaan hingga saat ini ada 2,17 juta usaha mikro dan kecil yang telah dibiayai dan diberdayakan oleh PBMT Ventura Syariah. Selain itu perusahaan juga telah menciptakan 10,87 juta lapangan kerja yang diserap usaha mikro dan kecil.