<p>Karyawan paltform Fintech Pendanaan anggota AFPI antusias mengikuti vaksinasi pada pemberian Vaksin Gotong Royong untuk pekerja Industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Tak Cuma Corona, Penerapan 5M Juga Bisa Lawan Pinjol Ilegal

  • JAKARTA – Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak henti-hentinya mengedukasi tentang cara agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus menjamur. Ketua Klaster Fintch Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana mengungkapkan, sejatinya ada ‘protokol’ yang bisa diterapkan untuk menghindari pinjol ilegal. Ialah 5M, tak sama dengan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19, namun […]

Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak henti-hentinya mengedukasi tentang cara agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus menjamur.

Ketua Klaster Fintch Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana mengungkapkan, sejatinya ada ‘protokol’ yang bisa diterapkan untuk menghindari pinjol ilegal. Ialah 5M, tak sama dengan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19, namun cara ini efektif sebagai filter pinjol ilegal.

“Modusnya kini beragam, ada yang lewat SMS juga, jadi pastikan kita terapkan 5M,” kata Rina dalam live di Instagram AFPI, Selasa 13 Juli 2021.

Adapun 5M yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.

Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.

Rina menegaskan, semua platform pinjaman legal tidak menggunakan media SMS sebagai salah satu strategi penawarannya. Selain itu, pinjol legal hanya bisa mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN).

“Kalau sudah minta akses selain Camilan, dipastikan itu ilegal. Karena nanti ujung-ujungnya adalah penyalahgunaan data pribadi nasabah,” ujar dia.