Tak Cuma Digugat PKPU, Ini Sederet Masalah yang Pernah Mendera Meikarta Milik Lippo Group
Gugatan PKPU itu hanya mainan oknum-oknum yang tidak suka dengan proyek Meikarta. Pasalnya, proyek milik Lippo Group ini sudah kadung terkenal sejak awal kemunculannya.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Belakangan ramai berita soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) kepada pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Gugatan terhadap entitas usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) ini ditetapkan melalui sidang perkara awal pekan, Senin, 9 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perkara ini diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa. Gugatan dilayangkan kepada MSU pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.
“Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan PKPU-S dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis surat gugatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dinukil, Rabu, 11 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Head of Public Relations MSU Jeffrey Rawis membantah seluruh tuduhan yang masuk dalam gugatan PKPU tersebut. Menurutnya, gugatan yang diajukan pihak pemohon sama sekali tidak berdasar lantaran saat ini Meikarta masih berkomitmen untuk penyelesaian semua proyek properti yang tengah dibangun.
Jeffrey mengatakan, gugatan PKPU itu hanya mainan oknum-oknum yang tidak suka dengan proyek Meikarta. Pasalnya, proyek milik Lippo Group ini sudah kadung terkenal sejak awal kemunculannya.
“Kesalahan kecil saja sudah langsung diangkat. Apa boleh buatlah, terlalu populerlah Meikarta,” kata Jeffrey kepada TrenAsia.com, Rabu, 11 November 2020.
PKPU 2018
Namun Jeffrey mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya Meikarta dihantam oleh gugatan PKPU. Pada 2018 lalu, SMU juga sempat digugat PKPU oleh dua vendor Meikarta, yakni PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi, serta satu kreditur Meikarta, PT Kertas Putih Indonesia (KPI). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018.
Beruntung pada gugatan itu, Majelis Hakim PN Jakpus Agustinus Setya Wahyu menolak permohonan PKPU dari para penggugat. Hakim Agustinus mengungkapkan, pengajuan PKPU ditolak lantaran kala itu MSU telah mengajukan bukti pengadilan terkait laporan dugaan praktik tindak pidana penipuan surat palsu ke Polresta Bekasi.
“Karena masih ada proses yang masih berjalan di Kepolisian, maka utang dalam perkara ini tidak menjadi sederhana lagi sebagaimana diamanatkan undang-undang,,” kata Agustinus, Kamis, 5 Juli 2018.
Suap Izin Proyek
Selain gugatan PKPU, Meikarta juga sempat tersangkut masalah suap izin proyek pada 2018-2019. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat itu menyebut, dugaan suap ini dilakukan demi kepentingan korporasi untuk mendapatkan izin pembangunan proyek Meikarta.
Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Neneng divonis 6 tahun penjara dengan dendan Rp250 juta. Sedangkan Billy divonis 3,5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyebut bahwa keduanya terbukti bersalah atas kasus suap izin proyek Meikarta. Uang yang mengalir dalam aksi suap ini mencapai Rp16,18 miliar dan 270.000 dolar Singapura.
“Menyatakan, terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Selasa, 5 Maret 2019. (SKO)