Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Tak Cuma Soal Pinjol Ilegal, Industri Fintech Juga Dihantui 42 Ancaman Siber per Detik

  • Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate menyatakan, industri financial technology (fintech) menghadapi dua tantangan yakni penyelenggara ilegal dan serangan siber
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate menyatakan, industri financial technology (fintech) menghadapi dua tantangan yakni penyelenggara ilegal dan serangan siber.

Dalam data Kominfo,  sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform.

“Pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jhonny dalam webinar beberapa waktu lalu.

Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Ia berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” ungkap dia.

Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Johnny menyatakan sepanjang 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia atau setara dengan 42 ancaman setiap detiknya. 

Sedangkan data dari Stanford University dalam studi tahun 2020 juga mencatat 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.

“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” imbuhnya.