Muhaimin Iskandar.
Nasional

Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cak Imin Pekan Depan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pekan depan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023. “Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi pekan depan,” ujarnya. 

Sedianya pemeriksaan terhadap lelaki yang akrab disapan Cak Imin itu digelar Selasa. Namun Muhaimin urung hadir karena menghadiri pembukaan MTQ internasional di Banjarmasin. Wakil Ketua DPR itu kemudian meminta pemeriksaan ditunda.

KPK menyatakan telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan. “Tim penyidik telah terima surat konfirmasi bahwa saksi tidak bisa hadir karena ada agenda di tempat lain,” ujar Ali.

Dalam surat tersebut, Cak Imin mengajukan pemeriksaan dilaksanakan Kamis 7 September 2023. Namun KPK menolak karena telah memiliki agenda lain. Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK dalam memberantas korupsi. “Saya sebenarnya pengin datang, tapi ada acara MTQ tingkat internasional di Banjarmasin. Saya diminta membuka,” ujar Cak Imin. 

Perkara yang menjerat Muhaimin terjadi saat dia menjabat Menakertrans pada 2012. Sejauh ini KPK telah menerapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dua merupakan ASN, sedangkan satu orang dari swasta. 

Pemanggilan Muhaimin Iskandar menjadi bahan pembicaraan mengingat dia baru saja dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan. Meski demikian KPK membantah proses hukum tersebut bermuatan politis. KPK menjelaskan sprindik terhadap Cak Imin telah keluar pada Agustus 2023 atau sebelum pendeklarasian.