Tak Hanya Himbara, Sekarang Semua Lembaga Keuangan Bisa Salurkan Kredit CPP Asal Penuhi Kriteria Ini
- Tak hanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sekarang penyalur pinjaman untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bisa melalui semua lembaga keuangan yang memenuhi kriteria.
IKNB
JAKARTA - Tak hanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sekarang penyalur pinjaman untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bisa melalui semua lembaga keuangan yang memenuhi kriteria.
Kriteria tersebut diantaranya, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank, berkomitmen untuk menyalurkan pinjaman kepada penyelenggara CPP, dan mempunyai pengalaman memberikan pinjaman kepada korporasi.
Sementara kriteria tambahan berlaku untuk penyalur yang baru pertama kali menyalurkan pinjaman yaitu memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik yang dibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.93 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam Rangka Penyelenggaraan CPP. Adapun peraturan ini telah diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 15 September 2023 silam.
- Korsel Siapkan 120 Ribu Hunian untuk Atasi Problem Perumahan
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 27 September 2023 untuk Wilayah DKI Jakarta
- Australia Bantu Tonga Keluar dari Utang China
Untuk bunga yang akan dibebankan kepada penyelenggara CPP akan diberikan subsidi dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia atau BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR). Nantinya penyelenggara akan mendapatkan bunga yang lebih rendah.
Untuk diketahui Penyelenggara CPP yang dimaksud disini adalah Perusahaan Umum (Perum) Bulog, dan BUMN Pangan yaitu yang bergerak di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran dan lainnya seperti PT Berdikari, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, PT Garam dan sebagainya.
Sementara Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah, untuk dikonsumsi masyarakat dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan dan gejolak harga pangan.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Cadangan pangan dalam negeri tidak hanya beras namun mencakup total 11 komoditas lain yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabe, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.