Tak Hanya Indonesia, Ini Negara ASEAN yang Kenakan Cukai di Hasil Tembakau
- Pemerintah berencana menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, tiket konser hingga makanan siap saji.
Makroekonomi
JAKARTA - Internasional Monetary Fund (IMF) baru-baru ini memberikan saran untuk pemerintah Indonesia untuk mulai mengkaji atau memperkenalkan cukai baru. Termasuk bahan bakar minyak (BBM).
Dalam IMF Country Report No. 24/270 yang terbit pada 7 Agustus 2024 disebutkan bahwa penerapan cukai BBM berpotensi menambah penerimaan negara senilai 0,5% dari produk domestik bruto (PDB).
“Rasio pajak terhadap PDB Indonesia masih rendah dan tertinggal dari negara-negara berkembang lainnya,” tulis IMF dilansir Senin, 12 Agustus 2024.
- Penutupan IHSG Hari Ini 12 Agustus 2024: Naik 40,63 ke 7.297,63 Poin
- Jokowi Klaim IKN Raup Investasi Rp56 T, Termasuk dari Prabowo
- BCA Buka Beasiswa untuk Pendidikan Perbankan dan TI bagi Lulusan SMA/SMK
Pemerintah berencana menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, tiket konser hingga makanan siap saji.
Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastik telah direncanakan sejak 2019, akan tetapi pembahasannya sempat tertunda akibat pandemi. Saat ini, wacana tersebut kembali dibahas dengan DPR, meskipun belum ada kepastian mengenai waktu implementasinya.
Selain kedua barang tersebut, beberapa jenis barang lainnya juga telah diusulkan untuk dikenakan cukai. Yang terbaru adalah makanan olahan siap saji, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kementerian Keuangan sudah menyadari objek cukai di Indonesia yang masih relatif minim dibandingkan dengan negara lain.
Untuk itu, sejak tahun 2026 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah manambah sub direktorat yang tugas dan fungsinya untuk fokus menambah atau ekstensifikasi barang kena cukai.
Berikut ini jenis barang yang dikenakan cukai di ASEAN:
Barang Kena Cukai :
Indonesia : Minuman keras, hasil tembakau, etanol
Thailand : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, dan etanol
Filipina : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, minuman berpemanis dan plastik
Kamboja : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, plastik dan etanol
Vietnam : Hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan plastik
Brunei : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, dan emisi sepeda motor
Laos : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan minuman berpemanis.
Malaysia : Minuman keras, hasil tembakau, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, dan plastik.
Myanmar : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan minuman berpemanis.
Singapura : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, dan emisi sepeda motor.
Jasa Kena Cukai :
Thailand : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
Kamboja : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
Vietnam : Klub malam & diskotik, serta perjudian
Laos : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
Malaysia : Perjudian
Myanmar : klub malam & diskotik