Tak Kunjung Revisi PP 109/2012, Menkes Terawan Kena Somasi
JAKARTA – Tak kunjung merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/ 2012, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mendapatkan surat somasi dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) yang mewakili sejumlah LSM pegiat pengendalian konsumsi rokok. Surat somasi ini bentuk protes macetnya proses revisi yang menggantung. Seharusnya, revisi dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Tak kunjung merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/ 2012, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mendapatkan surat somasi dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) yang mewakili sejumlah LSM pegiat pengendalian konsumsi rokok.
Surat somasi ini bentuk protes macetnya proses revisi yang menggantung. Seharusnya, revisi dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres 9/2018.
Kekecewaan ini berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sudah mengamanahkan revisi PP 109/2012 yang harus dilakukan pemerintah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Tapi prosesnya hingga kini justru melambat, bahkan berhenti tanpa ada kejelasan lebih lanjut,” kata Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam pernyataan resmi, Kamis, 12 November 2020.
Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024. Sementara, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat.
Dari semua berjumlah 7,2% pada 2013, naik menjadi 9,1% pada 2018. Padahal RPJMN 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4% pada 2019.
“Selesaikan Revisi PP 109/2012 tahun ini juga. Jangan sampai visi Presiden untuk menciptakan SDM berkualitas dan berdaya saing tidak tercapai,” tegas Tulus.
Kuasa hukum KOMPAK meminta Kementerian Kesehatan untuk merespons surat peringatan somasi 1 dalam jangka waktu 14 X 24 jam terhitung sejak surat somasi diterima.
“Jika tidak diindahkan, maka SAPTA sudah menyiapkan langkah lanjutan. Yakni mengajukan pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia,” kata Ari Subagio, juru bicara SAPTA.