Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: BPMI Setpres)

Read more: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-tandatangani-perpres-tentang-fir-tegaskan-kedaulatan-ruang-udara-indonesia/
Nasional

Tak Lagi Dikendalikan Singapura, Jokowi Rebut Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. 

Menurut Jokowi, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis, 8 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Namun saat ini, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Indonesia.

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuh dia.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, Indonesia berdaulat penuh atas ruang udara. Selain itu, manfaat lainnya adalah meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjut Jokowi.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.