Tak Liburkan Pekerja Saat Pilkada, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Lembur
- Kemnaker juga menjelaskan, agar para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja para karyawannya yang tidak bisa libur karena berbagai alasan.
Nasional
JAKARTA - Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pada 27 November 2024. Pada hari itu juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. Atas penetapan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja pada hari pencoblosan itu.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram-nya @kemnaker pada Selasa, 26 November 2024.
- 30 Saham Merah, LQ45 Hari Ini 26 November 2024 Melemah ke 879,76
- IHSG Hari Ini 26 November 2024 Kembali Turun 68 Poin
- Melirik Taktik Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun
Kemnaker juga menjelaskan, agar para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja para karyawannya yang tidak bisa libur karena berbagai alasan. Namun tetap harus memberikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pilkada.
Kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya para pengusaha diwanti-wanti untuk mengikuti ketetapan ini.
Adapun, Pilkada serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia. KPU RI menyatakan hampir seluruh persiapan, termasuk distribusi logistik dan pengawasan, telah rampung.
Bentuk Kompensasi
1. Upah Lembur: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pekerja berhak atas pembayaran lembur.
2. Hak Libur Pengganti: Jika memungkinkan, pengusaha dapat memberikan waktu libur di hari lain.
3. Penyesuaian Jadwal Kerja: Pengusaha juga diimbau untuk mengatur jadwal kerja yang fleksibel, sehingga pekerja tetap memiliki waktu untuk mencoblos di TPS.