Tak Naik Sejak 2016, Segini Tarif Baru Angkutan AKAP Kelas Ekonomi
- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mengumumkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mengumumkan penyesuaian tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Ada beberapa komponen dilakukannya penyesuaian seperti harga BBM, biaya awak bus atau UMP, iuran kesehatan dan Jamsostek serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
"Perlu diketahui untuk harga atau biaya AKAP kelas ekonomi itu mulai tahun 2016-2020 belum pernah ada kenaikan tarif," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers Rabu, 7 September 2022.
- Panen Emas, Emiten Tambang Grup Bakrie Bumi Resources Minerals Kantongi Laba Rp58 Miliar
- Pasar Diprediksi Kacau, Ekonom Robert Kiyosaki: Waktu Tepat untuk Jadi Kaya
- Harga Gas Alam Melejit, Perusahaan Energi Rusia Gazprom Banjir Cuan Rp619,5 Triliun
Saat ini, tarif dasar terbaru untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp119 per penumpang per kilometer.
Sementara itu, untuk tarif batas atas wilayah 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, untuk tahun 2022 menjadi Rp207 rupiah per penumpang per kilometer. Naik dibanding tahun 2016 sebesar Rp155 per penumpang per kilometer.
Untuk tarif batas bawah penyesuaiannya adalah Rp128 per penumpang per kilometer, naik dari tahun 2016 yang sebelumnya Rp95 per penumpang per kilometer.
Kemudian untuk wilayah 2, yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas pada tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per kilometer, naik dari 2016 yaitu Rp172 per penumpang per kilometer.
Lalu tarif batas bawah, Rp142 per penumpang per kilometer naik apabila dibandingkan tahun 2016 yaitu Rp106 per penumpang per kilometer.
Sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat sudah mengumumkan terlebih dahulu kenaikan tarif ojek online (ojol). Dengan adanya kenaikan pada zona II pada biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP 548 tahun 2020.