Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Siap-siap Denda Maksimal Rp500 Ribu
BANDUNG – Untuk mendisiplikan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi denda Rp100.000 hingga Rp500.000 bagi mereka yang tidak memakai masker saat ke luar rumah. Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (Kang Emil) menyebutkan jumlah denda bagi warga yang melanggar tata tertib kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum atau tempat usaha bervariasi, mulai […]
Nasional
BANDUNG – Untuk mendisiplikan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi denda Rp100.000 hingga Rp500.000 bagi mereka yang tidak memakai masker saat ke luar rumah.
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (Kang Emil) menyebutkan jumlah denda bagi warga yang melanggar tata tertib kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum atau tempat usaha bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp500.000.
“Kalau ada kendaraan umum yang langgar aturan protokol kesehatan, disanksi sopirnya Rp100.000 dan pemilik busnya Rp500.000. Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini,” kata Kang Emil di Mapolda Jabar, Kota Bandung, dilansir Antara, Selasa, 28 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Pemprov Jabar.
“Untuk pergub-nya sendiri sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran, baik individu maupun kegiatan di level tempat,” katanya.
Tak Cuma Masker
Kang Emil lantas menekankan, “Jadi, jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi terus di level skala lebih besar itu juga ada.”
Ia mengatakan bahwa penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 sudah dimulai. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk individu, melainkan juga di skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha, hingga ruang publik.
Menurut dia, khusus untuk individu ada opsi yang dinamakan dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, atau tidak langsung dilakukan pendendaan.
“Jadi, 7 hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri sambil menegur juga memberi masker, nah, maskernya kami siapkan juga,” kata Kang Emil.
Hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah ada enam juta masker yang didistribusi kepada warga dari APBD Provinsi Jabar.
“Jadi, dikasih masker sudah. Nanti pas menegur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah petugas di lapangan,” katanya. (SKO)