Karyawan beraktifitas dengan latar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan perdana di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Tak Penuhi Ketentuan Minimum Jumlah Ekuitas, Emiten Pembiayaan Ini Disuspensi OJK dan BEI

  • Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia membekukan aktivitas usaha dan aktivitas saham perusahaan pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) lantaran jumlah ekuitas perusahaan dibawah ambang batas yang diperbolehkan.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia membekukan aktivitas usaha dan aktivitas saham perusahaan pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) lantaran jumlah ekuitas perusahaan dibawah ambang batas yang diperbolehkan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK,  Moch. Ihsanuddin menyampaikan bahwa perseroan tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 tentang jumlah minimum ekuitas Rp100 miliar. 

Berdasarkan laporan keuangan bulanan PT Danasupra Erapacific Tbk periode Maret 2021 hingga November 2021, diketahui bahwa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang dilakukan oleh Perusahaan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan Perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan. 

Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi tukar menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan. 

“Hal tersebut juga dibuktikan dengan nilai Ekuitas Perusahaan yang fluktuatif, dengan nilai Ekuitas per November 2021 sebesar Rp77,14 miliar,” kata Ihsanudin seperti dikutip Senin, 10 Januari 2022.

Ditambahkan, sanksi pembekuan ini berlaku selama enam bulan sejak berlaku pada 31 Desember 2021 lalu. Jika dalam enam bulan belum mampu melakukan penambahan modal disetor sesuai ketentuan di atas, maka ijin usaha perseroan akan dicabut. 

Senada, Bursa Efek Indonesia pun melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.