IDX
Pasar Modal

Tak Penuhi Modal Inti, Royal Investium Sekuritas Disuspensi BEI

  • Direktur Pengawasan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan bahwa sekuritas berkode LH itu akibat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak memenuhi syarat. MKBD Royal Investium dilaporkan kurang dari persyaratan minimum.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Royal Investium Sekuritas telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Januari 2023. Alasannya, modal inti anggota bursa tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Direktur Pengawasan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan bahwa sekuritas berkode LH itu akibat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak memenuhi syarat. MKBD Royal Investium dilaporkan kurang dari persyaratan minimum.

“Saat ini sesuai dengan peraturan, bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap AB LH dan suspensi akan dibuka setelah MKBD dari AB LH memenuhi persyaratan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Sebelumnya, BEI mengumumkan pemberian sanksi suspensi terhadap Royal Investium Sekuritas (LH). Hal yang mendasari adalah hasil pemantauan operator pasar modal Indonesia terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD pada 16 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, BEI melarang Royal Investium Sekuritas melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan efek per 17 Januari 2023 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Sesuai aturan, minimal MKBD atau modal inti perusahaan sekuritas penjamin emisti dan perantara perdagangan sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan. Sedangkan, untuk entitas manajer investasi minimal Rp200 juta dan 0,1% dari total dana kelolaan.

Hal ini berlandasan dengan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. MKBD sendiri adalah jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilitas, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.