Tak Penuhi Syarat, OJK Cabut Izin Operasi Investama Ventura Syariah
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.
Melansir dari pengumuman OJK, Rabu 27 Oktober 2021, pembekuan tersebut didasari pada dua pasal. Pertama, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Pasal tersebut berbunyi PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40%.
- IHSG Optimistis, Yuk Cek Rekomendasi Saham Indosurya Hari Ini
- IHSG Masih Mampu Naik, Simak Rekomendasi Saham NH Korindo Berikut
- Peningkatan Jaringan Distribusi Dorong Sales Ultra Voucher Meroket 142 Persen di Kuartal III-2021
Kemudian, mpdal ventura ini juga tidak memenuhi Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016. Di mana lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.”