Tak Punya Utang Jatuh Tempo ke Penggugat, Bursa Cabut Suspensi Saham Sentul City
JAKARTA-Saham emiten properti PT Sentul City Tbk. (BKSL) kembali diperdagangkan pada hari ini, Rabu,12 Agustus 2020 setelah sempat disuspensi atau dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia pada Senin, 10 Agusus kemarin. Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek saham BKSL dituangkan dalam surat No.: Peng-UPT-00002/BEI-PP1/08-2020 tertanda Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepala […]
Industri
JAKARTA-Saham emiten properti PT Sentul City Tbk. (BKSL) kembali diperdagangkan pada hari ini, Rabu,12 Agustus 2020 setelah sempat disuspensi atau dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia pada Senin, 10 Agusus kemarin.
Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek saham BKSL dituangkan dalam surat No.: Peng-UPT-00002/BEI-PP1/08-2020 tertanda Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
“Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada hari Rabu, 12 Agustus 2020,” tulis Bursa dalam keterbukaan informasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Putusan tersebut diberikan setelah emiten properti itu memberikan klarifikasi terkait gugatan pailit terhadap perusahaan yang dilayangkan oleh sejumlah anggota keluarga Bintoro pada 7 Agustus 2020 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada Selasa, 11 Agustus kemarin, manajemen Sentul City menegaskan bahwa perusahaan tidak dalam keadaan pailit. Adapun masalah yang dimaksudkan oleh pihak penggugat yakni terkait perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun di Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.
“Perikatan yang dibuat antara pemohon pailit dengan perseroan adalah sebagai pembeli dan penjual. Sesuai PPJB, uang yang sudah diserahkan pembeli kepada perseroan adalah Rp29,31 miliar,” ungkap perseroan.
Perseroan menyebutkan tidak memiliki utang jatuh tempo kepada pihak penggugat pailit. Sementara uang yang diterima perseroan dari penggugat tersebut untuk membeli kavling siap bangun itu.
“Jadi tidak ada utang jatuh tempo. Fakta hukum yang sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya PPJB Kavling siap bangun, tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo,” tulis perseroan.