Industri

Tak Sembarang Bank Bisa Ajukan Likuiditas dari Bank Jangkar

  • JAKARTA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan syarat bank yang dapat meminjam likuiditas dari bank jangkar. Bank tersebut harus memiliki tingkat Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) di bawah 6%. “Bank yang boleh menikmati skema (likuiditas) ini kondisi PLM-nya harus di bawah 6%,” ujarnya dalam konferensi video, Kamis, 4 Juni 2020. Selain itu, penilaian […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan syarat bank yang dapat meminjam likuiditas dari bank jangkar. Bank tersebut harus memiliki tingkat Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) di bawah 6%.

“Bank yang boleh menikmati skema (likuiditas) ini kondisi PLM-nya harus di bawah 6%,” ujarnya dalam konferensi video, Kamis, 4 Juni 2020.

Selain itu, penilaian juga didasarkan pada kredit perbankan di mana status kolektabilitasnya lancar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait restrukturisasi kredit yang telah dikeluarkan sejak Maret 2020.

Menurutnya, keringanan tersebut dapat memberikan keleluasaan bagi bank untuk mendapatkan insentif sehingga tidak perlu membentuk pencadangan.

Wimboh berharap, keringanan tersebut dapat menjadikan sisi neraca (balance sheet) perbankan tetap dalam level aman. Meskipun demikian, ia tak menyangkal bahwa risiko likuiditas akan tetap ada.

Dengan demikian, lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan dana harian, perbankan dapat menggunakan fasilitas interbank call money atau pinjaman dana antar bank.

Di samping itu, belum lama ini Bank Indonesia (BI) juga memberikan stimulus dari sisi likuiditas, salah satunya pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) berupa suku bunga sebesar 1,5%. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perbankan dalam menjalankan program restrukturisasi kredit di tengah pandemi COVID-19.

Hingga saat ini, OJK mengaku masih menggodok skema aturan main penyangga likuiditas perbankan.

“Khusus untuk penyangga likuiditas ini, pemerintah, yakni Kemenkeu masih perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penempatan Dana. Sekaligus masih diperlukannya Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dan BI terkait Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK),” katanya.