<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Tak Sesuai SNI, Pemerintah Musnahkan 6.450 Tusuk Kontak Kelistrikan

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan 6.540 buah produk Kotak-Kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Cibinong Kabupaten Bogor.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan 6.540 buah produk Kotak-Kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Cibinong Kabupaten Bogor.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), termasuk untuk melindungi industri dalam negeri.

“Tusuk kontak atau kotak-kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 27 Mei 2021.

Menurutnya, standardisasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Kegiatan pemusnahan ini sendiri dilakukan lewat kerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono meminta kepada LSPro untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasi.

“Pengawasan rutin harus dilakukan sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI di pasaran,” katanya.

Terkait hal ini, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan unit pembina dari Kementerian ESDM mengaku terus melakukan pengawasan terhadap LSPro. Berdasarkan pemantauan penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN sendiri, ada 8 merek atau 66% dari 12 produk yang tidak sesuai SNI.

“Jadi, pengawasan yang rutin dilakukan, khususnya terhadap produk impor diharapkan dapat menjamin perlindungan konsumen, sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.(RCS)