Tak Siap, Trimegah Sekuritas (TRIM) Batalkan Rencana Spin Off
- Pertimbangannya, dari sisi kesiapan perseroan, kompleksitas transaksi, dan batas waktu transaksi sesual dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kurang mendukung.
Industri
JAKARTA - Rencana PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) untuk melakukan pemisahan bisnis usaha alias spin off dengan mendirikan entitas usaha baru bernama PT Trimegah Sekuritas pupus sudah.
Pertimbangannya, dari sisi kesiapan perseroan, kompleksitas transaksi, dan batas waktu transaksi sesual dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kurang mendukung.
Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Philmon Samuel Tanuri mengatakan setelah berdiskusi dengan semua pihak dan mempelajari semua aspek rencana transaksi tersebut secara menyeluruh, Perseroan untuk saat ini memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana transaksi spin off tersebut.
- Elon Musk Akan Berbagi Pendapatan Iklan dengan Pengguna Twitter, Ini Syaratnya!
- Lagi, Pemerintah Berencana Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur
- Garuda Indonesia (GIAA) Kerja Sama dengan Maskapai Timur Tengah? Stafsus Erick Thohir: Masih Negosiasi
“Karena entitas anak tersebut belum mendapatkan izin usaha dan masih berstatus tidak beroperasi, tak ada dampak yang material bagi Perseroan,” kata Philmon dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat, 10 Februari 2023.
Sebelumnya pada 21 Oktober 2021, manajemen TRIM menyatakan rencana spin off, yang bertujuan untuk membuka kesempatan kepada perseroan untuk terus berinovasi dan mengembangkan kegiatan usaha yang salah satunya mendukung pengembangan serta mengoptimalkan penggunaan pasar modal.
Pendirian entitas baru ini dinilai sebagai langkah awal atas pelaksanaan rencana bisnis perseroan untuk melakukan pemisahan kegiatan usaha (spin off) perseroan sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha perantara pedagang efek serta penjamin emisi efek.
Tambahan informasi, perseroan sendiri menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.