Tak Takut, Sri Mulyani Kejar Aset BLBI Rp110,45 Triliun
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun.
"Satgas BLBI bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp110,45 triliun tersebut," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021.
Maka dari itu, ia mengatakan Satgas BLBI saat ini sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara, yang seharusnya diambil alih, diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu.
Nilai kewajiban setiap obligor dan debitur BLBI sesuai dengan dana yang diterima pada saat krisis 1997-1998 lalu.
- Tak Cuma K-Pop dan Drakor, Perusahaan Keuangan Korea Juga Serbu Indonesia
- PTBA Siapkan Lahan untuk 3 Proyek PLTS 300 MW
- Meroket 199 Persen, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp136,9 T
Bendahara Negara menyebut pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang BLBI, karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.
"Namun, jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini," ucap Sri Mulyani.
Maka dari itu, ia mengatakan saat ini Satgas BLBI terus bernegosiasi dengan para obligor dan debitur, agar bisa segera mengembalikan dana yang telah diterima dari BLBI, baik dalam bentuk dana di perbankan, aset, tanah, maupun saham perusahaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan agar para obligor dan debitur dana BLBI memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.
Mahfud menyampaikan hal itu pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, di Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat, yang ditayangkan di kanal Youtube Kemenkeu.
Mahfud menegaskan bahwa hubungan antara para debitur dan obligor dana BLBI dengan negara adalah hubungan perdata.
Oleh karena itu, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antardebitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah," kata Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.
Kendati demikian, kata dia, hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.
"Sekarang ini, sudah menjadi hak negara untuk menagih," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Mahfud lagi, meskipun sepenuhnya Pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.
Hal itu nantinya akan diteliti Satgas BLBI yang di dalamnya juga termasuk Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah berharap persoalan tersebut bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yakni bulan Desember 2023.
"Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridha Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI," demikian Mahfud MD.