<p>Karyawan menunjukkan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020 dipatok lebih rendah untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp977.000, sedangkan pada posisi kemarin, Rabu 22 Juli 2020 sempat menyentuh level baru Rp982.000 untuk ukuran 1 gram, yang merupakan level tertinggi sepanjang sejarah.  PT Aneka Tambang Tbk. melansir penjualan emas di tingkat ritel tetap menggeliat kendati harga emas menyentuh rekor baru. Penjualan secara daring atau online diakui meningkat signifikan dalam tiga bulan terakhir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Tak Terima Digugat Tambang Emas Milik Sandiaga Uno dan Boy Thohir, J Resources (PSAB) Balas Tudingan

  • Direktur Utama J Resources, Edi Permadi menegaskan bahwa pengumuman yang disampaikan MDKA beberapa waktu lalu soal perjanjian jual beli saham bersyarat alias conditional shares sale and purchase agreement (CSPA) tidak lah tepat.

Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten tambang emas PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) membantah tudingan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) milik konglomerat Sandiaga Uno dan Garibaldi “Boy” Thohir, terkait gugatan arbitrase izin usaha pertambangan (IUP).

Direktur Utama J Resources, Edi Permadi menegaskan bahwa pengumuman yang disampaikan MDKA beberapa waktu lalu soal perjanjian jual beli saham bersyarat alias conditional shares sale and purchase agreement (CSPA) tidaklah tepat.

Menurutnya, CSPA tidak mewajibkan anak usaha PSAB yakni PT J Resources Nusantara (JRN) untuk memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan pihak ketiga, dan entitas usaha MDKA yaitu PT Pani Bersama Tambang (PBT) tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase.

Ia bilang, kewajiban JRN hanya terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan terpenuhi.

Sehingga, ia menilai JRN tidak berkewajiban sekaligus tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga.

“Keterbukaan MDKA juga tidak mengungkapkan bahwa CSPA memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhuni,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 8 Februari 2021.

Edi menyebut, batas tenggat waktu tersebut saat ini telah berlalu dan syarat pendahuluan tertentu yang mengharuskan tindakan pihak ketiga tetap tidak terpenuhi. Akibatnya, kewajiban untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud dalam CSPA tidak akan timbul.

Selain itu, baginya nilai ganti rugi yang diklaim oleh PBT dalam arbitrase sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta.

“JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai oleh PBT, yang mana tidak berdasar dan tidak beralasan,” tandasnya.

Gugatan Arbitrase PBT

Sebelumnya, PBT menuding JRN gagal memenuhi kewajiban untuk penyelesaian CSPA. PBT mengklaim, perjanjian tersebut dilaksanakan pada 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019.

Direktur Merdeka Copper Gold, Gavin Arnold Caudle mengatakan, PBT telah menerima dokumen response to the notice of arbitration dari pihak JRN. Adapun gugatan tersebut diajukan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura.

“Perkara ini diperiksa oleh majelis arbiter di Singapura oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” kata dia dalam pengumuman bursa, Kamis 4 Februari 2021.

Dalam arbitrase tersebut, PBT meminta SIAC memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi sebesar US$500 juta – US$600 juta atau Rp7,05 triliun – Rp8,46 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

CSPA itu terkait dengan rencana penggabungan IUP keduanya untuk menggarap tambang Pani. Izin usaha dipegang oleh MDKA, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB.

MDKA mengendalikan 66,7% saham IUP Pani di Provinsi Gorontalo, Sulawesi. Sedangkan PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani melalui JRN. Proyek tersebut ditaksir mengandung sumber daya mineral hingga 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram/ton untuk 2,3 juta ons emas.

Tak lama usai pengumuman MDKA dirilis, saham PSAB ambruk 6,84% ke level Rp218 per lembar pada akhir perdagangan Kamis 4 Februari 2021. Bahkan, saham PSAB terkena auto reject bawah (ARB) pada sesi pertama perdagangan hari itu.

Pada akhir sesi perdagangan Senin 8 Februari 2021, saham PSAB menguat 2,94% dan parkir pada level harga Rp210 per lembar dan sempat anjlok ke level Rp190. Meskipun ditutup menguat, saham PSAB belum dapat kembali ke level harga pada hari perdagangan Kamis 4 Februari 2021.

Sementara itu, saham MDKA naik 50 poin atau 2,03% pada level Rp2.510 pada akhir sesi perdagangan. Angka ini telah melewati level harga saham MDKA pada Kamis 4 Februari 2021 yang turut tergelincir ke level Rp2.480 per lembar. (SKO)