Tak Terima Dinyatakan Pailit, Ted Sioeng Gugat Mayapada Rp1,25 Triliun
- Bank Mayapada tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp1,25 triliun yang diajukan Ted Sioeng dan PT Sioengs Group. Gugatan ini melibatkan tuntutan sebesar Rp1,04 triliun terhadap Bank Mayapada dan Rp218,37 miliar terhadap tiga pihak lainnya, yaitu Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Bank Mayapada tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp1,25 triliun yang diajukan Ted Sioeng dan PT Sioengs Group. Gugatan ini melibatkan tuntutan sebesar Rp1,04 triliun terhadap Bank Mayapada dan Rp218,37 miliar terhadap tiga pihak lainnya, yaitu Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2025. Ted Sioeng mengklaim telah mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran dalam perjanjian serta proses hukum terkait yang menjadi dasar gugatan tersebut.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat," tulis surat perkara tersebut, dikutip Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam gugatan ini, Ted Sioeng meminta pengadilan untuk membatalkan Perjanjian Cessie No.26 yang ditandatangani pada 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim.
- Arifin Tasrif Penuhi Panggilan KPPU Terkait Kasus Cisem 2
- Larang TikTok, UMKM Amerika Bisa Kehilangan Rp383 Triliun
- Industri Reasuransi Tertekan Hardening Market, Ada yang RBC-nya Minus
Ia juga mengajukan permohonan agar Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023 yang diterbitkan pada Maret, Mei, dan Juni 2023 dinyatakan tidak mengikat (non-executable). Selain itu, Ted meminta pembatalan pengangkatan kurator yang didasarkan pada putusan kepailitan terkait.
Tujuan utama dari gugatan ini adalah menghentikan proses kepailitan dan pemberesan harta pailit yang tengah berlangsung di Sioengs Group. Ted Sioeng menilai bahwa perjanjian dan putusan hukum terkait tidak sah, sehingga proses hukum yang didasarkan pada putusan tersebut perlu dihentikan.
Gugatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada pihak penggugat akibat tindakan yang dinilai tidak sesuai hukum. Ted Sioeng juga meminta pengadilan untuk memerintahkan semua pihak terkait agar tunduk pada putusan yang dihasilkan dari gugatan ini.
Ia menegaskan perlunya memastikan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk terhadap pihak-pihak yang berencana mengajukan banding atau kasasi. Dalam tuntutannya, Ted meminta pengadilan menyatakan sita jaminan yang diajukan sebagai sah dan berharga.
Gugatan hukum ini menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan Bank Mayapada dan sejumlah tokoh penting lainnya. Jika dikabulkan, gugatan ini berpotensi mengubah jalannya proses kepailitan yang tengah berlangsung, sekaligus memberikan dampak hukum yang signifikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
- Arifin Tasrif Penuhi Panggilan KPPU Terkait Kasus Cisem 2
- Larang TikTok, UMKM Amerika Bisa Kehilangan Rp383 Triliun
- Industri Reasuransi Tertekan Hardening Market, Ada yang RBC-nya Minus
Ted Sioeng Pailit
Bank Mayapada sebelumnya menggugat pailit Sioengs Group melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasus kredit macet senilai Rp1,55 triliun. Putusan pengadilan dengan nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst menetapkan Sioengs Group dalam status pailit.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu debitur besar yang gagal memenuhi kewajiban finansialnya kepada bank dalam jumlah fantastis. Kasus ini juga memperlihatkan keterlibatan tokoh kontroversial Ted Sioeng, yang pada 2023 dinyatakan sebagai buronan Interpol.
Selain itu, Jessica Gatot Elnitiarta, yang diduga anak Ted Sioeng, juga menjadi buronan dengan tuduhan membantu pemalsuan dokumen perusahaan yang digunakan sebagai jaminan kredit. Dugaan pemalsuan tersebut menambah kompleksitas masalah hukum yang dihadapi Sioengs Group.