Ilustrasi.
Nasional

Taksonomi Hijau: Ruang Gerak Sektor Jasa Keuangan dalam Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

  • Taksonomi Hijau dalam praktiknya merupakan pedoman yang menjelaskan ruang gerak dalam aktivitas ekonomi berkelanjutan dengan tujuan untuk mengembangkan definisi utama dalam keuangan berkelanjutan.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA - Taksonomi Hijau dalam praktiknya merupakan pedoman yang menjelaskan ruang gerak dalam aktivitas ekonomi berkelanjutan dengan tujuan untuk mengembangkan definisi utama dalam keuangan berkelanjutan.

Ruang gerak di sini diartikan sebagai petunjuk atau pedoman yang bisa diikuti Sektor Jasa Keuangan (SJK) dalam melaksanakan sektor hijau. Ruang gerak atau pedoman tersebut di antaranya urgensi, tujuan, hingga prinsip dalam keuanganan berkelanjutan yang ingin diraih dalam aktivitas ekonomi hijau.

Dilansir dari dokumen Taksonomi Hijau milik OJK, Senin, 15 Agustus 2022, definisi Taksonomi Hijau merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. Serta melakukan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Harapannya dengan adanya Taksonomi Hijau ini dapat digunakan sebagai acuan baik bagi emiten, perusahaan publik, hingga lembaga jasa keuangan dalam menyamakan persepsi tentang kegiatan usaha yang tergolong hijau.

Selain itu, kehadiran Taksonomi Hijau ini diharapkan bisa memfasilitasi kegiatan pelaporan dan monitoring terhadap kegiatan pembiayaan ke sektor hijau. Hal itu untuk mempermudah kegiatan pelaporan dan monitoring yang menjadi bagian dari ekonomi hijau. 

Taksonomi Hijau ini dinilai penting karena belum adanya standar kriteria sektor hijau yang mendukung kebijakan keuangan berkelanjutan. Dengan adanya standar kriteria ini membuat kegiatan ekonomi hijau semakin terarah untuk mencapai target dan tujuan utamanya. 

Sedangkan Taksonomi Hijau dari sisi pengawasan diperlukan sebagai pendukung sektor hijau sekaligus menilai risiko keuangan dengan keterkaitannya akan perubahan iklim dan lingkungan yang luas.

Tujuan Taksonomi Hijau

Adapun dalam dokumen Taksonomi Hijau OJK dijelaskan ada empat tujuan strategis yang dijadikan sebagai acuan di dalamnya.

Tujuan pertama, adalah untuk mengembangkan definisi dan kriteria hijau yang bisa menjadi acuan untuk berkegiatan di sektor ekonomi. Di mana tujuannya untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi dalam perubahan iklim Indonesia.

Kedua, bertujuan menciptakan inovasi dan investasi di kegiatan ekonomi. Hal itu tentunya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup yang sesuai dengan arah dan tujuan adanya ekonomi hijau.

Ketiga, tujuan selanjutnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam membiayai kegiatan ekonomi hijau yang sedang implementasinya sedang dibentuk secara perlahan. 

Tujuan terakhir tentunya sebagai acuan bagi para investor, SJK, dan para pelaku bisnis baik nasional maupun internasional dalam melaporkan informasi pembiayaan, pendanaan, atau investasi dalam kegiatan ekonomi hijau.

Urgensi Taksonomi Hijau

Urgensi yang dilihat dari adanya Toksonomi Hijau ini dilihat dari berbagai faktor dan kondisi saat ini. Di mana urgensi tersebut di antaranya untuk dijadikan sebagai standarisasi mengenai definisi dan kriteria hijau.

Apabila penggunaan definisi dan kriteria hijau sudah dijadikan acuan dan standarisasi maka kejelasan mengenai aturan atau kegiatan setelahnya bisa lebih jelas dan implementasinya tidak akan berbeda satu sama lain.

Selanjutnya urgensi dari Taksonomi Hijau lainnya yaitu dapat mengklasifikasikan aktivitas hijau dari sebuah produk jasa keuangan. Klasifikasi ini sangat penting agar kegiatan dalam ekonomi keberlanjutan ini bisa memudahkan para investor, lembaga jasa keuangan, maupun SJK dalam mengambil keputusan yang akan diambil. 

Kemudian urgensi dari Taksonomi Hijau untuk terus melakukan pemantauan di setiap pergerakan alokasi pembiayaan. Hal itu perlu dilaksanakan agar menciptakan peluang lebih besar dalam mencapai tujuan prioritas lingkungan nasional.

Pemantauan ini dilakukan baik oleh regulator maupun lembaga pemerintah yang memiliki peran dalam penyusunan Taksonomi Hijau. Untuk pemantauan yang direncanakan ini dapat dilaksanakan dalam dua jenis yaitu wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary).

Definisi dari pemantauan wajib ialah memastikan pelaporan dilakukan secara teratur dan konsisten sehingga regulator dapat mengidentifikasikan sumber dan penggunaan dana dalam mendukung sektor hijau.

Pendekatan sukarela dilakukan dengan memberi kesempatan pada SJK untuk menentukan cangkupan maupun frekuensi pelaporan.

Urgensi selanjutnya hadir sebagai panduan untuk SJK dalam menyalurkan serta mencatat portofolio hijau yang dimilikinya.