Sapi Kurban
Nasional

Takut Kurban Karena Wabah PMK? Begini Fatwa dari MUI

  • Hewan yang terkena PMK memiliki dua hukum yang dapat diperhatikan
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Ramainya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak membuat masyarakat bertanya apakah ternak yang terinfeksi akan sah bila dijadikan sebagai hewan kurban?

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK memiliki dua hukum yang dapat diperhatikan.

Pertama dapat dinyatakan sah apabila hewan yang terkena PMK memiliki gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan kurban akan dianggap tidak sah saat hewan yang terkena PMK memiliki gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Maka sebelum melakukan pembelian, konsumen disarankan untuk melihat kondisi hewan kurban sebelum melakukan akad pembelian.

Sementara itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya PMK yang terjadi akhir-akhir ini. Penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne. Sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 20 Juni 2022, sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten. Dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor, Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor, Kematian 921 ekor dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.