<p>Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung / Istimewa</p>
Korporasi

Tambah Modal, Sky Energy (JSKY) Rights Issue 711,39 Juta Lembar Saham

  • Produsen panel surya, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) berencana menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias rights issue.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Produsen panel surya, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) berencana menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias rights issue.

Direktur Utama Sky Energy, Christoper Liawan mengatakan bahwa pihaknya bakal melepas 406.508.000 saham baru dengan nilai nominal saham Rp50 per lembar. Namun, perseroan belum menentukan harga pelaksanaan rights issue tersebut.

Penerbitan saham baru itu nantinya akan disertai dengan penerbitan Waran Seri I dengan jumlah maksimal 711.389.000 lembar. Tiap satu lembar waran tersebut dapat dikonversi menjadi satu lembar saham JSKY.

“Pengeluaran saham-saham perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas I tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan,” ujar Christoper melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu, 21 Juli 2021.

Rencananya, dana bersih hasil rights issue akan digunakan perseroan sebagai modal kerja. Adapun pelaksanaan transaksi ini akan digelar pada akhir semester kedua tahun ini, setelah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I tersebut harus mendapat pernyataan efektif dari OJK dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB),” tambahnya.

Christoper  menilai, aksi korporasi ini dapat memperkuat struktur permodalan perseroan sekaligus mengundang banyak investor untuk berpartisipasi menginvestasikan modalnya. Hal ini dipercaya memberikan dampak positif dan memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan perseroan.

Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, maka persentase kepemilikan sahamnya akan terdilusi sebesar maksimum 16,67%, dan secara keseluruhan apabila termasuk Waran Seri I akan terdilusi sebesar maksimum 35,48%.