Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat berkunjung ke pasar hewan kurban di Cihanjuang, Kota Cimahi, Kamis (15/7/2021).
Nasional

Tambah Suplai Sapi 13 Persen, Stok Hewan Kurban Iduladha 2021 Capai 1,7 Juta Ekor

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim pasokan hewan kurban selama periode Iduladha 1443 H aman.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim pasokan hewan kurban selama periode Iduladha 1443 H aman. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan tahun ini ada penambahan suplai sapi sebanyak 13% dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Adapun jumlah hewan kurban saat ini mencapai 1.767.522 ekor juta ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.

“Pemerintah akan berupaya menjaga ketersediaan sapi agar masyarakat dapat menunaikan ibadah kurban dengan tenang,” mengutip Oke dalam keterangan resmi, Senin, 19 Juli 2021.

Meskipun demikian, ia memprediksi jumlah pemotongan hewan kurban tahun ini mengalami penurunan 10% dibandingkan dengan 2020 yang mencapai 1.683.354 ekor.

Untuk menjamin stok tetap tersedia di pasar, Kemendag telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perusahaan penggemukan sapi untuk mendapatkan informasi terkait kondisi pasokan yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Kemendag juga meminta kepada perusahaan untuk mendukung ketersediaan sapi bakalan agar masyarakat mendapat pilihan hewan kurban dengan harga terjangkau.

Jika diperlukan, lanjutnya, para pelaku usaha penggemukan sapi akan menambah jumlah sapi yang dijual guna mengantisipasi kenaikan permintaan saat periode Iduladha 2021. 

“Selain itu, mengingat periode Iduladha merupakan saat yang ditunggu oleh para peternak, maka para peternak selalu menyiapkan pasokan sapi maupun hewan kurban lainnya khusus untuk menghadapi periode ini,” imbuh Oke.

Oke menambahkan, pihaknya selalu menjaga koordinasi yang baik dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Satgas Pangan, serta berbagai pihak lainnya dalam memastikan ketersediaan hewan kurban.

Pedoman pelaksanaan Iduladha dan kurban

Sebagai informasi, pemerintah pun telah menerapkan pedoman pelaksanaan Iduladha dan kurban di masa pandemi. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan  Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. 

Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.