Ilustrasi Batu Bara
Korporasi

Tambang Batu Bara Indika Energy Kantongi Izin Tambang Khusus hingga 2033

  •  JAKARTA – Anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Kideco Jaya Agung resmi mengantongi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).IUPK ters
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Kideco Jaya Agung resmi mengantongi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

IUPK tersebut diperoleh dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 16 Desember 2022. Tercatat, IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Penerbitan IUPK ini berdampak baik terhadap Kideco serta perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan, Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, Kamis 26 Januari 2023.

Untuk diketahui, Indika Energy pada akhir tahun lalu telah melakukan pembayaran kepada ST International Co. Ltd. (Samtan) senilai US$160 juta atau setara dengan Rp2,5 triliun untuk membeli 100.139 lembar saham Kideco.

Transaksi yang berlangsung pada 23 November 2022 itu berkaitan dengan aksi korporasi PT Indika Inti Corpindo sebagai anak usaha INDY dan perseroan yang mengakuisisi 45% saham Kideco Jaya Agung senilai US$677,5 juta pada 2017.

Dengan kesepakatan akuisisi tersebut, maka kepemilikan Indika pada Kideco bertambah menjadi 91%. Masing-masing transaksi dilakukan secara terpisah, yakni Indika Energy membeli 40% saham Kideco dari Samtan dan Indika Inti membeli 5% saham Kideco dari PT Muji Inti Utama.

Dengan total tambahan 45% saham, Indika yang sebelumnya sudah mengenggam 46% saham Kideco akan menjadi pemegang saham mayoritas. Sementara Samtan masih memiliki 9% saham perusahaan batu bara yang berlokasi di Kalimantan Timur itu.