Logo PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) / Dok. KB Bukopin
Korporasi

Tancap Gas KB Bukopin Usai Ditinggal Grup Bosowa

  • Bosowa Corporindo yang didirikan oleh Aksa Mahmud tersebut menggugat atas Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP).
Korporasi
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) menyampaikan putusan atas gugatan yang sempat dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo (Bosowa) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, sebelumnya perusahaan yang didirikan oleh Aksa Mahmud tersebut menggugat atas Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP).

Berdasarkan putusan banding dan salinan putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT, Majelis Hakim Tinggi memutuskan bahwa gugatan tersebut sudah tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak 21 Juni 2021.

KB Kookmin Bank dan Bosowa pada 7 Juni 2021, juga telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut. Kedua pemegang saham terbesar perseroan ini sepakat mencabut tuntutan hukum untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin.

“Hubungan baik antara ketiga belah pihak, yakni Bosowa, KB Kookmin Bank, dan perseroan tetap harmonis hingga saat ini,” ungkap Presiden Direktur Perseroan Chang Su Choi dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Agustus 2021.

Ia melanjutkan, perseroan bersyukur dan menghargai setiap proses hukum yang telah dilalui. Ke depan, perseroan akan fokus terhadap pertumbuhan kinerja.

“Kami percaya, hasil keputusan ini merupakan yang terbaik. Kami menghargai seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini,” tambahnya.

Isi kesepakatan

Adapun kesepakatan yang dituangkan melalui joint statement antara KB Kookmin Bank dengan Bosowa Corporindo sebagai berikut.

Pertama, Bosowa dan KB Kookmin menyatakan telah menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi di masa lalu serta sepakat mengembangkan hubungan yang berorientasi pada kerja sama di masa depan.

Kedua, Bosowa dan KB Kookmin sepakat mengutamakan proses normalisasi Bank KB Bukopin sebagai prioritas utama. Karenanya, sebagai langkah awal, kedua belah pihak setuju melakukan pencabutan segala tuntutan hukum serta sepakat untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun di kemudian hari yang dapat mengganggu proses normalisasi Bank KB Bukopin.

Ketiga, KB Kookmin berkomitmen melakukan yang terbaik demi memulihkan kepercayaan nasabah serta meningkatkan nilai perusahaan Bank KB Bukopin. Bosowa berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola KB Bukopin dan peningkatan hubungan eksternal.

Keempat, KB Kookmin memberikan pengakuan dan rasa hormat kepada Bosowa sebagai mitra bisnis sekaligus pemegang saham terbesar kedua Bank KB Bukopin. Bosowa memberikan pengakuan terhadap KB sebagai pemegang saham utama sekaligus pemegang saham pengendali KB Bukopin.

Kelima, KB Kookmin dan Bosowa sepakat meningkatkan kerja sama aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pengembangan bank KB Bukopin, misalnya penambahan modal, deposito, kredit macet (non performing loan/NPL), dan lainnya, melalui sinergi antar kedua belah pihak.

Keenam, KB Kookmin dan Bosowa sepakat untuk bersama-sama memperkuat komunikasi dan kerja sama yang erat dengan OJK dalam usaha pelaksanaan rencana normalisasi Bank KB Bukopin.

Aksi korporasi

Adapun saat ini, perseroan tengah menjalankan aksi korporasi melalui penerbitan dua Obligasi Berkelanjutan I Bank KB Bukopin Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Subordinasi III dengan total nilai Rp4 triliun.

Dalam penerbitan kedua obligasi itu, perseroan akan menerbitkan PUB I tahap I tahun 2021 senilai Rp1 triliun. Kemudian, PUB III tahap I dengan nilai Rp1 triliun. Sehingga, total emisi obligasi dari dua seri ini mencapai Rp2 triliun.

Melansir prospektus yang diterbitkan Jumat 13 Agustus 2021, perseroan mengumumkan seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk pengembangan pembiayaan. Terkhusus pada sekmen kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), konsumer, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, perseroan juga menggunakannya sebagai modal pelengkap serta memperkuat struktur pendanaan jangka panjang. 

Diperkirakan masa penawaran umum kedua obligasi ini akan dilakukan pada 13-24 Agustus 2021. Sedangkan, tanggal penjatahan pada 7 September 2021, dan dicatat di PT Bursa Efek Indonesia pada 10 September 2021.

Dalam emisi obligasi ini, KB Bukopin mendapatkan peringkat dari PT Fitch Rating Indonesia pada level AAA. Sedangkan, untuk obligasi subordinasi, Fitch menyematkan peringkat AA (idn).

Bertindak selaku penjamin pelaksana emisi adalah PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Indo Premier Sekuritas. Sementara wali amanat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.