Tangani 7 Laporan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan
- Dalam rapat yang digelar oleh para hakim konstitusi, disetujui tiga orang sebagai MKMK meliputi Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, serta akademisi Bintan Saragih.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagai tindak lanjut adanya laporan kode etik yang masuk. Setidaknya terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.
Laporan tersebut diajukan kepada MKMK terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). “Berkaitan dengan laporan kode etik, kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin 23 Oktober 2023.
Dalam rapat yang digelar oleh para hakim konstitusi, disetujui tiga orang sebagai MKMK meliputi Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, serta akademisi Bintan Saragih. Ketiganya mewakili unsur dari masyarakat, hakim konstitusi aktif serta akademisi.
Majelis tersebut nantinya akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili laporan kode etik yang telah dilayangkan. Dalam perkara tersebut, Enny menegaskan jika para hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi. “Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi,” ujar Enny.
- Tren Asuransi Properti di Asia Pasifik Diproyeksikan Terus Bertumbuh Hingga 2027
- Negara-Negara Asia Pasifik yang Paling Melek Asuransi Properti, Siapa Saja?
- Gandeng Bank Asal Malaysia, MNC Kapital (BCAP) Dukung TKI Lewat Layanan Ini
Ia menyatakan hakim konstitusi tetap bekerja menjalankan tugasnya dan MKMK juga bekerja sesuai tugasnya. “Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK,” tegas Enny.
Sebelumnya, Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) mendesak Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK melaksanakan tugas pengawasan MK dengan memeriksa Ketua MK tersebut. Pasalnya terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Anwar Usman.
“Terkhusus terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK,” ujar Advokat Alumni Universitas Gadjah Mada Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.
Aliansi menyayangkan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terhadap materi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya hal itu akan berlaku pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.
- Cara Mudah Menghemat Uang dengan Anggaran yang Ketat
- Studi: Diet Soda dan Makanan Olahan Dapat Tingkatkan Risiko Depresi Anda
- Per-Kuartal III-2023, Kredit Hijau BCA Bekontribusi 25 Persen ke Portofolio
Tidak hanya Anwar Usman, Wakil Ketua MK, Saldi Isra juga dilaporkan kepada MKMK oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) pada Kamis, 19 Oktober 2023.
DPP ARUN mengatakan pertimbangan hukum yang diuraikan Saldi Isra bukan merupakan dissenting opinion. Mereka menilai dissenting opinion yang diuraikan Saldi Isra subjektif dan membunuh karakter hakim lain. Dissenting opinion Saldi Isra dituding menimbulkan perpecahan publik sehingga menurunkan marwah MK.
Selain DPP ARUN, Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Saldi Isra kepada MKMK karena ucapan Saldi Isra yang dinilai tendensius. Lisan menyebut Saldi Isra tidak sesuai prosedur dalam proses sidang uji materi batas usia capres-cawapres tersebut.
“Dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius,” ujar Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni.