<p>Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebaran dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan laporan Tim Gugus Tugas Covid-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.</p>
Industri

Tangani COVID-19 Bikin Defisit APBN Jebol 5,07%, Siap-siap Utang Meroket

  • Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar ruang fiskal lebih lebar hingga defisit diproyeksi mencapai 5,07% demi menangani COVID-19 diperkirakan bakal membuat utang meroket.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar ruang fiskal lebih lebar hingga defisit diproyeksi mencapai 5,07% demi menangani COVID-19 diperkirakan bakal membuat utang meroket.

Penandatanganan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 31 Maret 2020. Perppu ini dirilis guna mengantisipasi kemungkinan membengkaknya angka defisit APBN 2020 hingga 5,07%.

Padahal, dalam Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ruang defisit APBN dibatasi tidak lebih dari 3%. Dalam aturan yang sama, nominal utang pemerintah juga dibatasi maksimum 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Karena yang kita hadapai saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.

Kendati demikian, Jokowi memastikan pelonggaran defisit itu hanya akan berlaku tiga tahun yakni pada 2020, 2021, dan 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menerapkan disiplin fiskal dengan angka defisit maksimum 3% pada 2023.

Menurut Jokowi, penandatanganan Perppu ini terwujud setelah mendapatkan sejumlah dukungan dari berbagai pihak yang mendesak pemerintah memperkuat fondasi bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan, di tengah wabah virus corona alias COVID-19.

“Saya mengharapkan dukungan dari DPR. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tambahnya.

Untuk menambal kebutuhan pembiayaan APBN, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono belum lama ini menjelaskan, pemerintah akan menerbitkan recovery bonds. Surat utang negara (SUN) itu akan dijual kepada Bank Indonesia (BI) maupun perbankan swasta lain yang dinilai mampu menyerapnya.

Sebagai catatan, utang luar negeri Indonesia per akhir Januari 2020 mencapai US$410,8 miliar setara Rp6.115 triliun (kurs Rp14.880 per dolar Amerika Serikat). Khusus pemerintah dan bank sentral, nominal utang mencapai US$207,8 miliar setara Rp3.092 triliun. Rasio utang pemerintah mencapai 36% dari PDB.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna pada Senin, 30 Maret 2020, telah menyatakan dukungannya bagi pemerintah menerbitkan Perppu untuk mempercepat penanganan wabah COVID-19. (SKO)