Tanggapan Anies Baswedan Soal Pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu
- Tom Lembong, sapaan akrabnya, dilaporkan atas dugaan menyebarkan pasal palsu UU Pemilu mengenai aturan hak presiden berkampanye.
Nasional
JAKARTA - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menanggapi pelaporan terhadap Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Lembong, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tom Lembong, sapaan akrabnya, dilaporkan atas dugaan menyebarkan pasal palsu UU Pemilu mengenai aturan hak presiden berkampanye. Menanggapi masalah tersebut, Anies menyatakan keyakinannya Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, akan bekerja mengikuti semua ketentuan," ujar Anies setelah melakukan kampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, pada Selasa, 30 Januari 2024.
- Pasca-Restrukturisasi, WIKA Sabet Kontrak Baru Senilai Rp29,1 Triliun
- Wika Bangun Jaringan Pipa Limbah IKN Senilai Rp239,5 Miliar
- Italia Janji Sumbang Rp94 Triliun untuk Dukung Pembangunan Afrika
Anies menyatakan dirinya tidak merasa terganggu oleh pelaporan tersebut. Baginya, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu. “Tidak ada larangan orang melaporkan, jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Anies juga menyebutkan Bawaslu telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan. Dia yakin lembaga tersebut akan tetap berintegritas dalam menghadapi laporan yang diajukan oleh Tom Lembong.
“Bawaslu selama ini sudah menunjukkan berintegritas, jadi saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional,” tutur Anies.
Sebelumnya, kelompok yang menyebut dirinya Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu terkait dugaan penyebarluasan pasal palsu. Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, Advokat Lisan menyatakan Tom Lembong telah membagikan tangkapan layar yang berisi Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku. Tom Lembong diduga menyebarkan unggahan tersebut melalui akun Instagramnya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pasal unggahan Tom Lembong berbunyi, “Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”
- Menanjak 17,55 Persen, Laba Bersih BRI Tahun 2023 Tembus Rp60,43 Triliun
- Bank Mandiri (BMRI) Targetkan Distribusi ORI025 Tembus Rp3 Triliun
- IHSG Dibuka Menguat, Saham ASII, GOTO, BRPT dan AMRT Layak Diburu
Tetapi, berdasarkan laporan Advokat Lisan, pasal yang diunggah oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak terdapat dalam UU Pemilu. Alasannya, karena isi pasal tersebut masih merupakan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu, Advokat Lisan menuduh Tom Lembong bermaksud merangsang masyarakat agar mengembangkan sentimen negatif terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang izin kampanye bagi presiden.