<p>Mendag RI menyampaikan strategi pemulihan ekonomi di Indonesia. (dok. Kementerian Perdagangan)</p>
Nasional

Tanggapan Kemendag Terhadap Dugaan Grafitasi Pengeluaran Izin Ekspor Minyak Goreng

  • Kementerian Perdagangan RI memberikan tanggapan terhadap kasus yang tengah ditangani oleh kejaksaan agung atas dugaan grafitasi terhadap pemberian izin ekspor (PE) minyak goreng pada tahun 2021-2022 yang melibatkan Kementerian Perdagangan RI karena telah memberikan izin ekspor perusahaan yang tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI memberikan tanggapan terhadap kasus yang tengah ditangani oleh kejaksaan agung atas dugaan grafitasi terhadap pemberian izin ekspor (PE) minyak goreng pada tahun 2021-2022 yang melibatkan Kementerian Perdagangan RI karena telah memberikan izin ekspor perusahaan yang tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

Kementerian perdagangan RI melalui sekretarisnya menegaskan bahwa mereka mendukung setiap upaya yang tengah dilakukan oleh penegak hukum sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Kemendag juga mengatakan bahwa proses pelayanan publik tidak akan terganggu dan akan berjalan normal.

“Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukumsesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto di Jakarta, Rabu (06/04/2022).

Selanjutnya menurut Soeharto, Menteri perdagangan Muhammad lutfi juga telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat lingkungan agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.

 Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 Mulai Diberlakukan Tarif, Cek Rinciannya!

“Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik,"tuturnya.

Sebelum rilis Ini, kasus yang melibatkan Kementerian Perdagangan ini sudah naik ke tahap penyidik, dan kasus ini juga mengakibatkan melonjaknya harga minyak yang cukup drastis dari sekirae RP14.000 menjadi RP25.000 per liter dan berkurangnya jumlah konsumsi pada keluarga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.