
Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Ojol Soal THR, Inilah Respons Grab
- Pengemudi online dianggap sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR.
Nasional
JAKARTA - Ratusan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tanggal 17 Februari 2025.
Aksi ini disertai dengan mogok kerja (off bid massal) sebagai bentuk protes atas ketidakpastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor transportasi online. Menanggapi hal ini, Grab Indonesia memberikan respons resmi terkait tuntutan tersebut.
Menyoal regulasi THR bagi pengemudi online, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, THR hanya diwajibkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Sementara itu, pengemudi online dianggap sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR.
Serikat Pekerja Aplikasi Indonesia (SPAI) menuntut adanya regulasi baru yang mengakui hubungan kerja antara pengemudi dan platform sebagai hubungan kerja resmi. Mereka juga meminta agar serikat pekerja dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut. Tuntutan utama dari aksi ini adalah kepastian pemberian THR bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir.
- Buyback Saham BNI: Menjaga Nilai Investasi di Tengah Fluktuasi Pasar Global
- Imbas Harga Minyak Dunia Naik, ICP Januari 2025 Dipatok US$76,81 per barel
- Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang, Ini Kontroversinya
Respons Grab Indonesia
Dalam pernyataan resminya, Grab Indonesia menyatakan bahwa perusahaan masih berkoordinasi dengan Kemnaker terkait rencana pemberian THR bagi pengemudi online.
Grab juga mengaku telah memberikan masukan kepada pemerintah dalam diskusi terkait skema bantuan untuk mitra pengemudi, termasuk Bantuan Hari Raya (BHR).
“Saat ini, kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi,” jelas Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis, dikutip selasa, 18 Februari 2024.
Grab juga menegaskan bahwa perusahaan berharap kebijakan yang dibuat dapat mempertimbangkan keseimbangan industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Buyback Saham BNI: Menjaga Nilai Investasi di Tengah Fluktuasi Pasar Global
- Imbas Harga Minyak Dunia Naik, ICP Januari 2025 Dipatok US$76,81 per barel
- Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang, Ini Kontroversinya
"Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," tambah Tirza.
Selain itu, Grab mengklaim pihaknya telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi, seperti program dana santunan, beasiswa, dan pengembangan keterampilan, di antaranya,
- Grab Benefit: Paket sembako, diskon perawatan kendaraan, dan perlindungan asuransi.
- Dana Santunan: Bantuan untuk keluarga mitra dalam situasi sulit
- GrabScholar: Beasiswa untuk anak mitra dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
- Skema Insentif & Bonus: Peluang meningkatkan pendapatan saat hari besar.
- Peluang Usaha & Pengembangan Keterampilan: Pelatihan daring dan luring.
- Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: Fasilitasi pendaftaran perlindungan sosial.
Kemnaker telah meminta aplikator ojol dan kurir untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi. Pemerintah juga telah mengajukan formula THR yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sejumlah pengemudi ojol yang turun ke jalan berharap agar pengusaha dapat memahami tuntutan mereka dan memberikan kepastian terkait hak-hak mereka sebagai pekerja.