Ilustrasi polusi di kawasan Jakarta
Nasional

Tanggapi Isu Polusi, Pemprov DKI WFH Mulai 21 Agustus

  • Sistemnya yaitu 50% masuk dan sisanya lagi WFH atau bekerja dari rumah yang rencananya diberlakukan pada 21 Agustus hingga 21 Oktober mendatang.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) bakal melakukan uji coba Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama dua bulan kedepan. Hal itu merespons isu polusi udara yang terus meningkat di Ibu Kota.

Pemprov memberlakukan sistem yaitu 50% masuk dan sisanya lagi WFH atau bekerja dari rumah yang rencananya diberlakukan pada 21 Agustus hingga 21 Oktober mendatang. “Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan kehadiran 50% di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku 21 Agustus-21 Oktober 2023,” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangannya, Jumat 18 Agustus 2023. 

Sistem WFH tersebut akan diberlakukan bagi staf dan tenaga pendukung sehingga tidak perlu menuju kantor. Sistem WFH juga akan diterapkan pada saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4 hingga 7 September 2023 mendatang. 

Dalam menyongsong acara tersebut perkantoran di sekitar lokasi KTT akan diberlakukan WFH 75% dan sisanya 25% berada di kantor.

Dalam sistem WFH yang hendak diuji cobakan tersebut tidak berlaku bagi perkantoran yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong adanya hybrid working hingga kembali menyelenggarakan work from home (WFH) dalam rapat terbatas secara terbuka yang digelar di Istana Merdeka pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

Tujuan penerapan hal tersebut yaitu sebagai solusi jangka pendek untuk mengurangi polusi udara yang sedang memburuk. Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi meminta segera ditetapkannya regulasi untuk percepatan penerapan batas emisi di Jabodetabek serta mengimbau kepada kementerian/lembaga terlibat dalam upaya memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH).

Jokowi dalam rapat tersebut juga mendorong pengurangan polusi di kawasan Ibu Kota dan Jabodetabek dilakukan dengan menerapkan kebijakan mengurangi penggunaan kendaraan berbasis fosil dan berpindah ke transportasi masal seperti LRT dan MRT yang saat ini akan dan telah beroperasi di kawasan tersebut.

Jakarta mendapatkan predikat sebagai kota paling tercemar di dunia berkat polusi udaranya. Melansir Reuters, pencapaian ini mengalami peningkatan setelah sebelumnya secara konsisten menempati 10 besar kota paling tercemar secara global sejak Mei. 

Capaian itu melampaui kota-kota besar di Dunia seperti Dubai, Wuhan, Delhi, Mumbai, bahkan Beijing. Menurut data IQAir, Jakarta, yang memiliki penduduk lebih dari 10 juta jiwa, mencatat tingkat polusi udara yang tidak sehat hampir setiap hari.