Mario Dandy dengan koleksi Rubiconnya yang kini tengah viral.
Nasional

Tangkal Gaya Hidup Mewah, Penerapan Pajak Harta Terus Didorong

  • Pajak harta dinilai semakin relevan mengingat ketimpangan ekonomi yang kian menganga di Indonesia.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, mendorong penerapan pajak harta untuk menekan ketimpangan ekonomi di masyarakat. Pemberlakuan pajak harta juga dinilai dapat menangkal gaya hidup mewah dan perilaku sewenang-wenang dari para elit. 

Hal itu disampaikan Suroto merespons kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dendy Satriyo. Kasus tersebut belakangan merembet pada penelisikan kekayaan dan gaya hidup mewah Rafael Alun dan keluarga. Kekayaan Rafael yang mencapai Rp56,1 miliar dinilai janggal dengan posisinya sebagai pejabat eselon III DJP.  

Suroto menilai kasus Mario Dendy memantik tuntutan moral dari masyarakat ihwal gaya hidup mewah para pejabat. Meski demikian, dia menyebut tuntutan moral kini tak lagi cukup untuk menangkal praktik serupa di keudian hari. “Tuntutan moral penting, tapi kami harus tuntut juga tindakan rill dalam bentuk perubahan sistem. Perubahan itu adalah tuntut segera pemberlakuan pajak harta,” ujar Suroto dalam keterangannya pada TrenAsia, Senin 27 Februari 2023. 

Suroto menerangkan pajak harta adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi. Aset pribadi tersebut mencakup uang tunai, deposito bank, real estate, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya. Menurut Suroto, pajak harta merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. “Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih,” jelasnya. 

Lelaki yang juga praktisi koperasi ini menilai pajak harta semakin relevan mengingat ketimpangan ekonomi yang kian menganga di Indonesia. Dia membeberkan gini ratio Indonesia di angka 0,77. Suroto mengatakan mayoritas orang dewasa Indonesia (83%) kekayaannya hanya di bawah Rp150 juta. “Padahal rata-rata dunia 58%,” ujarnya. 

Suroto melanjutkan orang dengan kekayaan di atas Rp1,5 miliar di Indonesia sekitar 1,1%. Sementara rata-rata orang dengan kekayaan tersebut di dunia 10,6%. Angka tersebut merujuk data Credit Suisse tahun 2022. Menurut data Oxfam tahun 2021, harta empat keluarga terkaya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia yang termiskin. “Kesenjangan ekonomi ini sudah dalam keadaan ekstrem. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa dan negara,” tukas Suroto. 

Lebih jauh, Suroto menganggap tuntutan pemberlakuan pajak harta sangat masuk akal agar Indonesia tidak dikuasai segelintir kelompok. “Akhiri oligarki dan kesewenang-wenangan elit melalui pajak harta sekarang juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Pencopotan ini merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan putra Rafael Alun serta sorotan terkait gaya hidup mewah sang pejabat. 

Sri Mulyani mengatakan jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan persepsi negatif dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu, khususnya DJP. “Perilaku tersebut mengkhianati keseluruhan jajaran Kemenkeu. Kami akann menindak mereka yang ditengarai melakukan menyalahgunakan kewenangan dan posisi termasuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.