ilustrasi spbu
Nasional

Tanpa Ampun, Pertamina Sikat SPBU dan Pangkalan LPG Nakal

  • Pertamina Patra Niaga, Anak usaha Pertamina yang memegang tanggung jawab atas distribusi energi bersubsidi, telah memutus hubungan bisnis dengan pelaku usaha yang terlibat dalam praktik ilegal.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Pertamina berusaha mengatasi pelanggaran distribusi BBM subsidi dan LPG ilegal. Salah satunya dengan  memberikan sanksi berat kepada agen-agen nakal dan SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat. 

Pertamina Patra Niaga, Anak usaha Pertamina yang memegang tanggung jawab atas distribusi energi bersubsidi, telah memutus hubungan bisnis dengan pelaku usaha yang terlibat dalam praktik ilegal. Tindakan ini merupakan respons atas upaya kerja sama antara Pertamina dan pihak kepolisian, seperti Polda Sumut, Polres Tanjung Balai, dan Polrestabes Medan, yang berhasil mengungkap beberapa kasus pelanggaran ini. 

Freddy Anwar, Eksekutif Utama Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara, menegaskan pentingnya langkah-langkah ini dalam menjaga pendistribusian BBM subsidi dan LPG yang adil. 

"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ujar Anwar, dilansir siaran pers pertamina, Senin, 14 Agustus 2023.

Sebelumnya Polda Sumut yang berhasil menyita puluhan ton BBM ilegal dalam operasi yang dilakukan. Di samping itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi yang merugikan masyarakat. Di wilayah Sumatera Barat, Pertamina mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus penjualan LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan. Masih terdapat pangkalan LPG yang menjual LPG diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 sebesar Rp 18.600.

Narotama Aulia Fazri, Manajer Area Penjualan Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus Pangkalan Rika Yulianti. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pangkalan tersebut menjual LPG 3 kg dengan harga kisaran antara Rp 22.000 hingga Rp 23.000, melampaui batas harga yang telah ditetapkan.

Menghentikan Pasokan

Sebagai tindakan disiplin, Pertamina memberikan sanksi kepada agen yang menyuplai pangkalan tersebut dengan menghentikan pasokan LPG 3 kg selama satu bulan pada bulan September. Selain itu, Pertamina juga mencatat keterlibatan agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan dalam pelanggaran ini.

Narotama menilai bahwa agen tersebut telah lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan mereka. Oleh karena itu, Pertamina telah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Narotama menekankan bahwa jika pelanggaran terus terjadi, tindakan lebih lanjut akan diambil. Pertamina akan memberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan secara permanen oleh Pertamina. Narotama juga menegaskan pentingnya tanggung jawab agen dalam membina pangkalan sesuai dengan kontrak yang ada.