Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Industri

Tanpa Regulasi Khusus, Potensi Produk Tembakau Alternatif Tidak Dapat Dimaksimalkan

  • Pemerintah diharapkan segera menghadirkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok.
Industri
Octavia Tunggal Dewi

Octavia Tunggal Dewi

Author

JAKARTA – Pemerintah diharapkan segera menghadirkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok.

Merokok diketahui berisiko tinggi bagi kesehatan, sehingga pemisahan regulasi diperlukan dengan mempertimbangkan profil risiko produk tembakau alternatif yang sudah terbukti secara ilmiah berbeda dari rokok.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, mengatakan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, terbukti dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan 90%-95% lebih rendah dibandingkan rokok. Oleh sebab itu, produk tembakau alternatif harus diatur ke dalam regulasi terpisah dari rokok.

“Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok,” kata Bimmo saat dihubungi wartawan.

Produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya sehingga tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok. Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. “Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok,” kata Bimmo.

Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap produk tersebut. Ditambah lagi saat ini masih banyak informasi yang keliru di publik mengenai produk ini yang dianggap memiliki bahaya yang sama rokok bagi kesehatan.

“Menyamakan aturan maupun menggolongkan produk tembakau alternatif sebagai produk rokok hanya akan mengakibatkan perokok dewasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perbaikan kesehatan melalui penggunaan produk lebih rendah risiko,” ucap Bimmo.

Tanpa regulasi khusus, Bimmo meneruskan produk tembakau alternatif akan tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan terutama oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun ke atas dan non-perokok. Padahal, produk ini diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.

Sebaliknya, jika produk tembakau alternatif ini diregulasi secara terpisah yang didasari oleh hasil kajian ilmiah, maka tujuan penggunaannya menjadi tepat sasaran serta kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dapat dicegah.

“Pengguna juga dapat memperoleh informasi yang akurat berikut semua fakta ilmiah tentang risiko produk yang digunakan,” kata Bimmo.

Untuk menghadirkan regulasi tersebut, menurut Bimmo pemerintah terlebih dahulu harus mendorong kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, praktisi kesehatan hingga konsumen. Harapannya, poin-poin aturan dalam regulasi tersebut komprehensif sesuai dengan hasil riset.

“Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur produk tembakau alternatif secara berbeda dari rokok dan mempertimbangkan profil risiko yang ada. Selama kebijakan belum ada atau belum didasarkan pada kajian ilmiah, maka perokok dewasa tidak memiliki alasan rasional untuk dapat beralih,” kata Bimmo.

Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, berharap produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan untuk membantu pemerintah menurunkan prevalensi merokok.

“Produk tembakau alternatif dapat dimanfaatkan untuk perokok dewasa aktif yang sulit berhenti merokok. Hal ini yang dilakukan di Inggris dan beberapa negara lain dengan mengatur regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif,” kata Amaliya.