<p>Karyawan melayani nasabah di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Tanpa Rogoh Dana, BPKH Bisa Kuasai 77 Persen Saham Bank Muamalat

  • Bank syariah pertama di Indonesia, PT Bank Muamalat Tbk melaporkan adanya pemegang saham pengendali (PSP) baru, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebanyak 7,9 miliar saham atau setara 77,42% saham Bank Muamalat kini digenggam oleh BPKH.
Korporasi
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA - Bank syariah pertama di Indonesia, PT Bank Muamalat Tbk melaporkan adanya pemegang saham pengendali (PSP) baru, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebanyak 7,9 miliar saham atau setara 77,42% saham Bank Muamalat kini digenggam oleh BPKH.

Pengelola dana haji tersebut rupanya tidak harus mengeluarkan dana sepeser pun untuk menguasai 7,9 miliar saham Bank Muamalat. Hal ini terjadi lantaran BPKH menerima hibah saham dari sejumlah investor Bank Muamalat.

Lebih rinci, pemegang saham yang menghibahkan kepemilikannya itu antara lain Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited. 

Transaksi perpindahan kepemilikan ini pun dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, penandatanganan akta hibah saham dan pengelolaan aset tersebut merupakan momentum yang positif untuk memperkuat bank syariah pertama di Tanah Air ini. Dengan demikian, BPKH pun tidak harus melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham Bank Muamalat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat. Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 18 November 2021.

Bank Muamalat pun telah menyiapkan aksi korporasi tidak lama setelah masuknya BPKH, yakni akan melakukan penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. 

Dari aksi rights issue, perseroan ditargetkan mampu menghimpun dana sebanyak-banyaknya Rp1,2 triliun. Dana rights issue ini akan digunakan perseroan sebagai amunisi tambahan dalam rangka penguatan aspek permodalan. 

Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 30 Agustus 2021 lalu. Sebagai pemegang saham pengendali, BPKH direncanakan bakal mengeksekusi penerbitan saham baru tersebut dengan proyeksi dana sebesar Rp1 triliun.

Aspek permodalan juga diperkuat melalui penerbitan instrumen subordinasi atau sukuk. Adapun dana yang diincar dari instrumen tersebut mencapai Rp2 triliun.

BPKH diketahui menjadi aktor utama dalam penyelamatan Bank Muamalat. Seperti diketahui, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA dan BPKH menandatangani master restructuring agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset (asset sale) Bank Muamalat pada 15 September 2021.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi bilang skema penyelesaian aset berkualitas rendah dengan aset produktif ini diharapkan dapat membuat permodalan di Bank Muamalat kembali kokoh. Dirinya pun berharap dengan industri keuangan syariah yang punya potensi tinggi bisa digarap Bank Muamalat secara berkelanjutan.

“Pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan pilar bisnis pengelolaan NPL (non-performing loan) perbankan yang merupakan bagian dari 3 Pilar Bisnis PPA dalam rangka menjadi National Asset Management Company (NAMCO),” kata Yadi.