<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (kiri) saat hadir pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Raker tersebut membahas asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Tantangan Ini Harus Dicermati oleh Perbankan

  • JAKARTA – Kurang lebih satu tahun pandemi melanda Tanah Air menyebabkan kondisi perekonomian dunia melemah bahkan banyak negara di belahan dunia mengalami resesi. Berbeda dengan krisis global yang pernah terjadi sebelumnya, dampak pandemi melanda seluruh sektor, tak terkecuali keuangan. Perbankan sebagai salah satu lembaga di sektor ini punya peran penting untuk memastikan perekonomian bisa pulih […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kurang lebih satu tahun pandemi melanda Tanah Air menyebabkan kondisi perekonomian dunia melemah bahkan banyak negara di belahan dunia mengalami resesi.

Berbeda dengan krisis global yang pernah terjadi sebelumnya, dampak pandemi melanda seluruh sektor, tak terkecuali keuangan. Perbankan sebagai salah satu lembaga di sektor ini punya peran penting untuk memastikan perekonomian bisa pulih dan stabil.

Laporan PT Bank DBS Indonesia, menyebutkan bahwa bank-bank di Asia masih memiliki neraca keuangan yang relatif kuat. Dengan demikian, perbankan dapat aktif terlibat dalam berbagai program pemerintah.

“Di Asia, sebagian besar bank dalam kondisi yang baik,” ungkap laporan tersebut. Rasio kecukupan modal bank atau capital adequacy ratio (CAR) triwulan III-2020 tetap tinggi, yakni 23,41%. Sementara itu, rasio kredit bermasalah non performing loan (NPL) tetap rendah sebesar 3,15% secara bruto dan 1,07% secara neto.

Meskipun demikian, perbankan tetap harus mencermati risiko dengan tetap memperhatikan beberapa kondisi. Tantangan tersebut di antaranya datang dari rasio pembayaran utang. Ketika dukungan stimulus berakhir, tulisnya, beberapa bisnis dan rumah tangga kemungkinan bakal menghadapi kesulitan.

“Hal ini bisa mengganggu kualitas aset bank di level regional,” tambahnya.
Pasalnya, bank di Asia banyak yang mengalami peningkatan utang rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir. Di samping itu, rasio pembayaran utang sektor swasta juga  meningkat, terutama di Tiongkok, Hongkong, dan Korea Selatan.

Sebelum pandemi melanda pun, pemberi pinjaman sektor swasta di Asia sebetulnya telah memprediksi adanya rasio pembayaran utang yang lebih berat. Alhasil, diperlukan stimulus kebijakan melalui suku bunga rendah, ketentuan likuiditas yang lebih fleksibel, dan program dukungan pemerintah yang memungkinkan untuk menjaga agar risiko kredit tidak terlalu mengkhawatirkan.

Kebijakan makroprudensial

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi daring akhir 2020 juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga tetap di level 3% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,5%.

Menurutnya, keputusan tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang tetap terjaga. Ia menambahkan, pihaknya bakal memperkuat dan mendukung kebijakan lanjutan melalui pembukaan sektor usaha yang produktif. Selain itu, BI juga melanjutkan akselerasi stimulus fiskal dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Adapun sejumlah strategi yang dilakukan BI, yakni melanjutkan kebijakan stabilisasi  nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Selanjutnya, memperkuat operasi moneter lebih akomodatif.

“BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan kredit kepada sektor yang prioritas” kata Perry. Hal ini termasuk penurunan suku bunga kredit yang akan dikoordinasikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, memperkuat pendalaman pasar uang melalui perluasan underlying Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta penguatan JISDOR dalam mekanisme penentuan nilai tukar rupiah di pasar valuta asing. Nantinya, koordinasi pengawasan perbankan akan dilakukan bersama OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).