Ilustrasi rumah subsidi.
Properti

Tapak Tilas Upaya Pemerintah Atasi Backlog Perumahan dari Waktu ke Waktu

  • Peran serta Pemerintah dalam pembiayaan rumah telah dimulai dari beberapa dekade lalu. Pada tahun 1974 Pemerintah mendirikan PERUMNAS yang bertanggung jawab untuk kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Properti
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - Akses masyarakat terhadap rumah yang aman, terjangkau, dan layak huni masih menjadi PR besar bagi pemerintah. 

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan backlog perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terus melakukan langkah-langkah guna mengurangi angka backlog perumahan. 

1. Pembiayaan Perumahan 

Peran serta Pemerintah dalam pembiayaan rumah telah dimulai dari beberapa dekade lalu. Pada tahun 1974 Pemerintah mendirikan PERUMNAS yang bertanggung jawab untuk kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Di tahun yang sama Pemerintah juga membentuk PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membiayai pembangunan perumahan bagi rumah tangga menengah dan berpenghasilan rendah. 

Pada 10 Desember 1976 Pemerintah mengenalkan Program KPR melalui realisasi penyaluran KPR pertama oleh BTN di Semarang. 

Tahun 2010 pemerintah meluncurkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai program pembiayaan perumahan yang ditujukan terutama kepada MBR dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM). 

Dikutip dari laman Kementerian PUPR, pemerintah menganggarkan bantuan pembiayaan untuk pembangunan perumahan di tahun anggaran 2022 melalui KPR subsidi FLPP untuk membiayai 200 ribu unit rumah dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 22 ribu unit.

2. Program Sejuta Rumah

Pada tahun 2015 Presiden Jokowi luncurkan Program Sejuta Rumah untuk mengurangi backlog perumahan. Salah satu sasaran utama program ini adalah MBR. Pada tahun tersebut, jumlah backlog tembus 13,5 juta unit rumah.  

Bagian dari program sejuta rumah ini antara lain pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), rumah khusus (rusus), rumah swadaya, dan sebagainya.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah melakukan breakdown program unggulan agar target Sejuta Rumah dapat terpenuhi. 

Program unggulan ini diantaranya adalah Program Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas yang diperuntukkan bagi komunitas profesi tertentu.

Program kedua adalah pembangunan perumahan skala besar yang terintegrasi dengan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dengan melibatkan pengembang besar. Dalam hal ini para pengembang diharapkan dapat terlibat aktif dengan melaksanakan pembangunan dengan Pola Hunian Berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. 

Dan program yang ketiga adalah proses finalisasi skema penyediaan perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / Polri serta skema perumahan untuk generasi millenials.

Tahun 2016, Pemerintah mendirikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) BP Tapera adalah badan hukum di bawah pengawasan Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesional. 

BP Tapera memiliki peran sebagai salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah telah berhasil memfasilitasi 1.060.486 unit rumah melalui program ini. 

3. Reformasi Perizinan 

Pemerintah juga mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk berbagai kemudahan perizinan guna percepatan pembangunan perumahan. 

Antara lain dengan diterbitkannya sejumlah peraturan seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maupun PP No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Selain itu diterbitkan juga Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Permen PUPR No. 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun), dan sebagainya.

4. Insentif Fiskal

Terbaru Pemerintah baru saja mengesahkan kebijakan pemberian insentif pembayaran PPN 100% untuk pembelian rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar dari Januari 2024 hingga Juni 2024. 

Adapun setelah bulan Juni, tepatnya Juli 2024 hingga Desember 2024 pembeli rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar hanya perlu membayarkan PPN sebesar 50%. 

Tak hanya itu pemerintah juga akan membantu biaya administratif pembelian rumah sebesar Rp4 juta hingga 2024.