<p>Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). / Pixabay</p>
Industri

Target Kredit Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Usai Kantongi Rp30 T

  • JAKARTA – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membidik ekspansi kredit pada empat sektor prioritas setelah mendapatkan penempatan dana pemerintah Rp30 triliun. Ketua Himbara Sunarso mengatakan empat sektor yang bakal menjadi prioritas adalah pertanian termasuk pangan, pariwisata, transportasi, dan konstruksi termasuk perumahan. Anggota Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., […]

Industri

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membidik ekspansi kredit pada empat sektor prioritas setelah mendapatkan penempatan dana pemerintah Rp30 triliun.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan empat sektor yang bakal menjadi prioritas adalah pertanian termasuk pangan, pariwisata, transportasi, dan konstruksi termasuk perumahan.

Anggota Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

“Segmennya akan kami prioritaskan ke UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)” ujar Sunarko yang juga Direktur Utama BRI usai menghadiri rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2020.

Sunarso menjelaskan, sektor pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan sektor pariwisata, transportasi, serta perumahan kini mulai bergerak seiring pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Menurut dia, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN, sebagai mitra penerima penempatan dana pemerintah itu akan berbagi tugas untuk penyaluran kredit agar pertumbuhan ekonomi kembali bergerak.

Dongkrak Ekspansi Hingga Rp90 Triliun

Himbara, kata dia, juga optimistis bisa mendongkrak ekspansi kredit hingga tiga kali lipat dari nilai penempatan dana pemerintah hingga Rp90 triliun.

“Kami semua siap dan komitmen untuk leverage (meningkatkan) dana pemerintah,” katanya.

Kebijakan penempatan dana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jangka waktu penempatan dana pemerintah itu paling lama enam bulan pada bank mitra tersebut.

Skema penempatan uang negara pada bank mitra adalah di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia (BI) yakni 80% dari suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate. Menkeu berharap penempatan dana tahap pertama ini akan mengungkit pemulihan ekonomi pada kuartal III dan IV-2020 dari tantangan pandemi COVID-19. (SKO)