<p>Ketua Umum HPRI &amp; Ketua Umum APINDO Haryadi B. Sukamdani</p>
Nasional

Target Net Zero Emission 2060, Apindo: Perlu Adanya Kerjasama Pemerintah dan Swasta

  • Mengejar target pengurangan emisi karbon pada 2060, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan swasta. Terutama untuk menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Mengejar target pengurangan emisi karbon pada 2060, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan swasta. Terutama untuk menerapkan praktik bisnis ekonomi berkelanjutan.

Menurut Pengusaha sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% menggunakan sumber daya domestik hingga 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. 

Komitmen tersebut akan berdampak pada bisnis yang harus beradaptasi. Dalam hal ini perusahaan harus membuat strategi di mana keuangan perusahaan dan tata kelola harus seimbang guna menurunkan emisi karbon dan mencapai net zero pada tahun 2060 mendatang.

“Guna menurunkan emisi karbon dan mencapai tujuan net zero pada tahun 2060, berbagai pemangku kepentingan termasuk sektor swasta, perlu bekerja sama untuk menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan,” katanya dalam acara Breakfast Roundtable ‘unlocking sustainable finance to drive the transition to net zero and business growth’ pada Kamis, 1 Agustus 2022.

Hariyadi menambahkan, untuk memenuhi target pengurangan emisi karbon global pada tahun 2050 akan menelan biaya hingga US$150 triliun selama tiga dekade mendatang. Sementara gap pembiayaan di Asia diperkirakan sebesar US$66 triliun.

Namun, ia menambahkan pergeseran menuju pembangunan berkelanjutan membutuhkan ekosistem pendukung yang lebih besar, terutama dari penyedia keuangan dan pembuat kebijakan. 

Menurutnya, proyek berkelanjutan saat ini dibatasi oleh kerangka kebijakan dan peraturan yang masih dianggap tidak memadai, kesenjangan dalam permintaan dan penawaran. Dalam mengatasi hambatan tersebut akan membutuhkan kolaborasi antara bisnis, sektor perbankan dan pembuat kebijakan. 

Ia menambahkan, di Indonesia telah menetapkan pajak karbon yang telah dimulai pada 1 April 2022. Pada tahap awal, pajak ini dikenakan untuk perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan tarif Rp30.000 atau sekitar US$2,09 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

Nantinya, dana dari pajak emisi karbon ini akan digunakan untuk menambah dana pembangunan, mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta program bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.