Ilustrasi pendaftaran asuransi syariah.
IKNB

Target Roadmap Perasuransian 2023-2027 dalam Mengatasi Kesenjangan Asuransi Syariah

  • Hingga akhir tahun 2022, premi asuransi konvensional memiliki pangsa pasar sekitar 50,32%, sedangkan premi asuransi sosial dan wajib mencapai 45%, dan premi asuransi syariah sekitar 4,76%.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Roadmap Perasuransian 2023-2027 telah resmi dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri asuransi, yang mana di dalamnya turut mencakup target-target untuk mengatasi kesenjangan pada segmen syariah.

Menurut catatan OJK, Pada akhir tahun 2022, terdapat 136 perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia. Angka ini terdiri dari 52 perusahaan asuransi jiwa, 72 perusahaan asuransi umum, 7 perusahaan reasuransi, serta 5 perusahaan asuransi sosial dan wajib.

Di industri asuransi, premi atau kontribusi yang diterima berasal sebagian besar dari sektor asuransi jiwa, sekitar 38,98%, diikuti oleh asuransi umum dengan 16,03%, dan asuransi sosial serta wajib dengan 45%. 
Perusahaan asuransi jiwa didominasi oleh perusahaan joint venture, memiliki pangsa pasar sebesar 69,1%.

Di sisi lain, industri asuransi umum didominasi oleh perusahaan asuransi lokal dengan pangsa pasar sebesar 75,6%.

Industri asuransi syariah di Indonesia masih memiliki pangsa pasar yang relatif kecil jika dibandingkan dengan asuransi konvensional.

Data perusahaan asuransi menunjukkan bahwa ada 29 perusahaan asuransi jiwa syariah, 25 perusahaan asuransi umum syariah, dan 4 perusahaan reasuransi syariah, termasuk unit syariah.

Hingga akhir tahun 2022, premi asuransi konvensional memiliki pangsa pasar sekitar 50,32%, sedangkan premi asuransi sosial dan wajib mencapai 45%, dan premi asuransi syariah sekitar 4,76%.

"Angka tersebut mengindikasikan bahwa peluang pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar. Selain itu, belum terdapat asuransi sosial dan asuransi wajib berdasarkan prinsip syariah. Atas hal tersebut, diperlukan penguatan peran asuransi syariah di Indonesia," tulis OJK dalam Draf Roadmap Perasuransian 2023-2027.

Dikutip dari draf Roadmap Perasuransian 2023-2027 yang baru saja diresmikan, rendahnya pangsa pasar asuransi syariah bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti rendahnya tingkat literasi masyarakat, keterbatasan aksesibilitas produk asuransi, serta keterbatasan variasi produk yang mampu menjangkau semua segmen.

Meskipun Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, namun kesadaran tentang produk asuransi syariah dinilai OJK masih rendah di kalangan masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, pelaku industri asuransi syariah direkomendasikan untuk dapat menjalin kerjasama dengan produk yang terkait dengan bisnis halal sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan menciptakan produk asuransi syariah yang lebih inklusif untuk memenuhi kebutuhan banyak nasabah.

Sebenarnya, OJK juga menyoroti bahwa dewasa ini, kesadaran akan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dan ekonomi syariah semakin meningkat.

Namun, saat ini belum terdapat jaminan sosial yang diselengarakan dengan memenuhi prinsip syariah.

Oleh karena itu, dalam Roadmap Perasuransian 2023-2027, ditetapkan bahwa untuk memberikan pilihan bagi peserta yang mempunyai kebutuhan untuk menggunakan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah, stakeholders diharapkan dapat mewujudkan program jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah. 

Untuk itu, stakeholders yang terkait dengan asuransi sosial perlu menyiapkan kerangka pengaturan dan operasional agar dapat mewujudkan hal tersebut.

Implementasi jaminan sosial dengan prinsip syariah hanyalah satu dari beberapa target yang ditetapkan melalui Roadmap Perasuransian 2023-2027.

Berikut ini target-target yang ditetapkan melalui roadmap untuk memperkuat industri asuransi syariah.

1. 50 % perusahaan asuransi memiliki asuransi mikro syariah berbasis zakat, infaq, sedekah, dan 300 peserta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti program inkubasi.

2. 50% perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi syariah terkait wisata halal pada tahun 2027.

3. 50% perusahaan asuransi syariah memasarkan produknya secara digital pada tahun 2027.

4. 50% perusahaan asuransi mengembangkan produk asuransi sesuai kebutuhan industri halal pada tahun 2027 dengan memperitmbangkan nilai ramah lingkungan dan berorientasi kepada gaya hidup muslim.

5. Peningkatan literasi dan inklusi asuransi syariah melalui sinergi ekosistem sebesar 5% pertahun.

6. Implementasi skema jaminan sosial dengan prinsip syariah.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Rudy Kamdani, mengungkapkan apresiasinya terhadap OJK atas komitmennya dalam meningkatkan peran industri asuransi syariah di Indonesia yang  diwujudkan melalui peluncuran "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027."

Peta Jalan Perasuransian ini disambut dengan baik oleh AASI, yang percaya bahwa kehadirannya akan menjadi langkah besar sekaligus panduan bagi asuransi dan reasuransi syariah dalam menghadapi tantangan serta memaksimalkan potensi perlindungan asuransi syariah. 
Dalam pernyataannya, Rudy menyatakan keyakinannya bahwa komitmen untuk menjalankan Roadmap Perasuransian ini akan mendorong industri asuransi dan reasuransi syariah dalam menciptakan produk perlindungan yang berlandaskan prinsip syariah.

"Dengan integritas tinggi yang diterapkan dalam berbagai sektor pengelolaan bisnis, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, yang pada akhirnya, asuransi dan reasuransi syariah tidak hanya akan berkontribusi dalam pertumbuhan industri perasuransian yang sesuai dengan tujuan pengembangan dan penguatan perasuransian di Indonesia, tetapi juga untuk pengembangan perekonomian negeri," ujar Rudy melalui keterangan yang diterima TrenAsia, dikutip Selasa, 24 Oktober 2023.

Rudy juga menekankan semangat prinsip dasar seperti saling tolong, kebersamaan, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan dan mengawal pelaksanaan Roadmap Perasuransian.

Tujuannya adalah mewujudkan industri perasuransian Indonesia yang lebih maju, memberikan berkah, serta mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh umat dan masyarakat, menuju Indonesia sejahtera.

Peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027 oleh OJK dikatakan Rudy diharapkan akan membuka jalan menuju masa depan yang cerah bagi industri asuransi syariah di Indonesia, sambil terus mematuhi prinsip-prinsip syariah dan menjaga kepentingan masyarakat.