<p>Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan furniture di PT Funisia Perkasa, Juru Mudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa 13 Oktober 2020. Dimasa pandemi walaupun pasar lokal sedikit berkurang namun pemintaan dari pasar ekspor cukup tinggi walaupun terkendala dalam proses pengiriman. Pengusaha berharap agar pemerintah bisa tetap mendukung dan memperhatikan sektor industri ini khususnya dalam hal ekspor produk. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Target TKDN Produk Barang dan Jasa Naik Jadi 50% pada 2024, Ini Prioritasnya

  • JAKARTA – Kementerian Perindustrian menargetkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pengadaan barang dan jasa sebesar 50% pada 2024. Angka tersebut naik dari rata-rata target tahun ini yang sebesar 43,3%. Adapun target produk yang bersertifikat TKDN juga meningkat dari 6.000 pada 2020, menjadi 8.400 pada 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, untuk mendorong […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perindustrian menargetkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pengadaan barang dan jasa sebesar 50% pada 2024. Angka tersebut naik dari rata-rata target tahun ini yang sebesar 43,3%.

Adapun target produk yang bersertifikat TKDN juga meningkat dari 6.000 pada 2020, menjadi 8.400 pada 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, untuk mendorong terserapnya produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengoptimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.  

Selain itu, aturan terkait tata cara penghitungan TKDN juga terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Achmad menjelaskan, kewajiban penggunaan produk lokal dilakukan dengan nilai TKDN minimal 40%, dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) maksimal 15%. Namun, apabila ada produk lain memenuhi syarat wajib, maka nilai TKDN minimal hanya sebesar 25%.

BMP sendiri, lanjutnya, diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Selain itu, dilihat pula sertifikat manajemen lingkungan, pemberdayaan lingkungan (community development), dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.

Produk Prioritas

Sementara itu, produk yang telah mendapat standar TKDN akan menjadi prioritas. Achmad menjelaskan, apabila produk sudah memiliki TKDN, maka produk impor sejenis tidak perlu masuk e-katalog.

“Pemerintah bisa memanfaatkan barang di katalog elekntronik sesuai dengan standar bobot TKDN,” tambahnya.

Secara rinci, kelompok barang mesin dan peralatan migas sebanyak 358 dengan TKDN 25%-40%. Selain itu, 388 produk lainnya memiliki TKDN lebih dari 40%.

Untuk kelompok peralatan kelistrikan, sebanyak 631 produk memiliki TKDN lebih dari 25%-40%, sedangkan ada 1.918 produk dengan kandungan lebih dari 40%.

Selanjutnya, kelompok barang bahan dan peralatan kesehatan terdapat TKDN 25%-40% pada 1.628 produk dan 40% pada 234 produk. Sementara pada kelompok mesin dan peralatan pertanian, terdapat 35 produk dengan TKDN 25%-40% dan 86 produk dengan TKDN lebih dari 40%.

Lalu, capaian TKDN pada kelompok barang bahan penunjang adalah enam produk dengan bobot 25%-40%, serta 20 produk dengan kandungan lebih dari 40%. Semakin tinggi capaian TKDN, dikatakan bakal semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Oleh sebab itu, capaian TKDN pada setiap sektor industri dianggap perlu ditingkatkan.