<p>Ilustrasi  / Foto: Sanyangtaxconsultants.com</p>
Industri

Tarif Cukai 12,5 Persen Berlaku, Hari Ini Harga Rokok di Pasaran Resmi Naik

  • JAKARTA – Implementasi kenaikan harga rokok di pasaran resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Seperti diketahui, perubahan ini merupakan imbas dari kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% yang ditetapkan pemerintah pada Desember 2020. Kenaikan cukai rokok berlaku pada industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I, SPM golongan II A, SPM […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Implementasi kenaikan harga rokok di pasaran resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Seperti diketahui, perubahan ini merupakan imbas dari kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% yang ditetapkan pemerintah pada Desember 2020.

Kenaikan cukai rokok berlaku pada industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I, SPM golongan II A, SPM II B. Lalu sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, SKM golong II A, dan SKM II B.

Sementara, sigaret kretek tangan (SKT) mendapat keistimewaan dengan tidak mengalami kenaikan cukai seperti golongan lainnya. Pasalnya, SKT dinilai sebagai segmen yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Adapun harga rokok yang baru berdasarkan golongan sebagai berikut.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– SKM Gol I: Rp865/Batang (naik Rp125/Batang atau 16,9%)

– SKM Gol IIA: Rp535/Batang (naik Rp65/Batang atau 13,8%)

– SKM Gol IIIB: Rp525/Batang (naik Rp70/Batang atau 15,4%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

-SPM Gol I: Rp935/Batang (naik Rp145/Batang atau 18,4%)

-SPM Gol II A: Rp565/Batang (naik Rp80/Batang atau 16,5%)

-SPM Gol IIIB: Rp555/Batang (naik Rp470/Batang atau 18,1%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan

– SKT IA: Rp425/batang

– SKT IB: Rp330/batang

– SKT II: Rp200/batang

– SKT III: Rp110/batang

Perluas Penerapan Cukai

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga berencana untuk menerapkan cukai pada produk minuman berpemanis. Wanita dengan sapaan Ani ini berharap, Dewan Perwakilan Rakya (DPR) bisa mendukung ekspansi cukai dari produk tersebut.

“Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi cukai kita, terutama dari minuman berpemanis,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 27 Januari 2021.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi upaya pengendalian konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif. Selain itu, penerapan cukai tambahan dinilai mampu menambah instrumen barang kena cukai (BKC). Hal ini akan berpotensi untuk menambah penerimaan negara.

Seperti diketahui, wacana ini telah diusulkan sejak awal 2020. Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai, seperti kelompok minuman berkarbonasi dan lainnya.

Usulan Tarif Cukai

Adapun tarif cukai yang diusulkan pada produk minuman berpemanis sebesar Rp1.500 per liter untuk teh kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman berkarbonasi. Sementara untuk produk minuman berpemanis, meliputi energy drink, kopi, konsentrat, dan lainnya adalah Rp2.500 per liter.

Ani mengatakan, potensi penerimaan negara dari penerapan cukai tersebut bisa mencapai Rp6,25 triliun. Ia bilang, banyak negara yang menerapkan BKC hingga sembilan objek. Sementara di Indonesia sendiri, hanya ada tiga BKC yang terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan minuman etil alkohol (EA).

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sendiri sebesar Rp212,85 triliun. Jumlah tersebut mengalami kontraksi 0,29% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp213,48 triliun.

Adapun secara rinci, CHT menyumbang sebesar Rp170,24 triliun, MMEA Rp5,76 triliun, dan cukai etil alkohol sebesar Rp240 miliar. Selain itu, ada denda administrasi cukai sebesar Rp60 miliar dan cukai lainnya Rp10 miliar.