Tarif Listrik 13 Golongan Tak Naik, Negara Terbebani Rp24,59 Triliun
- Hal itu menyusul penolakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terhadap permintaan PLN menaikkan tarif listrik pada 2021.
Nasional
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat negara terbebani sekitar Rp24,59 triliun lantaran tarif listrik 13 golongan yang tak naik. Hal itu menyusul penolakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terhadap permintaan PLN menaikkan tarif listrik pada 2021.
Temuan tersebut mencuat dalam hasil audit BPK semester II Tahun 2022. “Penyesuaian tarif tenaga listrik 2021 terhadap 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi tidak disetujui Menteri ESDM, sehingga dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp24,59 triliun,” demikian hasil audit BPK, dikutip TrenAsia.com, Kamis 22 Juni 2023.
Dalam laporan audit, BPK turut meminta PLN mengembalikan kelebihan pembayaran kompensasi listrik dari negara pada tahun 2021 senilai Rp675,98 miliar. Sebagai informasi, penolakan kenaikan tarif listrik 13 golongan membuat belanja APBN tahun 2022 direalisasikan dalam bentuk dana kompensasi.
Hal itu untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN atau pelanggan yang mampu, dan kelebihan pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 oleh pemerintah kepada PT PLN senilai Rp675,98 miliar.
- Pencetak SDM Unggul, Guru Ajak Generasi Muda Jadi Pendidik
- Luhut Sebut Produsen Mobil Listrik Terkemuka Bakal Investasi di RI, Seberapa Serius?
- Juara Liga 1 Indonesia Tahun Ini Dapat Hadiah Rp5 Miliar, Idealkah?
BPK turut menyinggung perhitungan harga patokan batu bara (HPB) yang belum sejaan dengan perhitungan harga jual batu bara dalam transaksi berjangka PLN. Hal itu dinilai menjadi salah satu penyebab penolakan kenaikan tarif listrik tersebut.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN untuk berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi.
Selain itu BPK mendesak PLN menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. “Agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya,” tulis hasil audit BPK.