<p>Sejumlah mitra driver Grab Bike melakukan konvoi usai peresmian pengoperasian kembali ojek online (ojol) dalam mengangkut penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2020. Grab Indonesia sebagai salah satu Platform penyedia layanan transportasi online menghadirkan GrabProtect dilengkapi dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, serta aturan keamanan terbaru yang menjadi standar terbaik dalam industri ride-hailing  untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bekasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Tarif Ojol Resmi Naik, Jadi Lebih Mahal Rp2 Ribuan?

  • Melalui laman resminya aplikator ojek online Grab, memberlakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.01 WIB
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengumumkan, penyesuaian tarif ojek online dan bus angkutan AKAP kelas ekonomi per 10 September 2022.

Berlakunya tarif baru ojol tersebut menindaklanjuti keputusan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan soal penyesuaian tarif ojol yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Perlunya kita menyesuaikan tarif angkutan dalam hal ini ojol dan angkutan AKAP kelas ekonomi berkaitan dengan penyesuaian kenaikan harga BBM," ujar Hendro secara waktu  lalu.

Melalui laman resminya aplikator ojek online Grab, memberlakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun kenaikan tarif dibagi kedalam 3 zona, untuk zona 1 meliputi wilayah di Pulau Sumatra, Pulau Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi) serta Pulau Bali, biaya jasa batas bawah dan atas naik menjadi Rp2.000 dan Rp2.500.

Dengan begitu, biaya jasa minimal satu kali perjalanan yang ditetapkan sepanjang 4 kilometer untuk zona 1 pun turut naik menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) naik menjadi Rp2.550 dan Rp2.800 dengan biaya jasa minimal menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Sementara kenaikan tarif bawah dan atas untuk zona 3  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua menjadi sebesar Rp2.300 dan 2.750 dengan biaya jasa minimal Rp9.200 hingga Rp11.000.