Tarif Royalti Batu Bara 0 Persen Resmi Terbit, Perusahaan Tambang Bakal Untung
Regulasi mengenai tarif royalti batu bara 0% bagi pengusaha tambang resmi terbit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Industri
JAKARTA – Regulasi mengenai tarif royalti batu bara 0% bagi pengusaha tambang resmi terbit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Diketahui, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam BAB II Pasal 3, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
“Royalti sebesar 0 persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri,” tulis aturan tersebut dikutip Senin, 22 Februari 2021. Selain itu, royalti ini juga dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Di samping itu, pelaksanaannya juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Royalti Diklaim Tak akan Kurangi Penerimaan Negara
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI mengatakan memang akan menerbitkan regulasi mengenai tarif royalti gasifikasi batu bara 0%. Tujuannya tak lain untuk mendorong program hilirisasi, khususnya pengembangan Dimethyl Ether (DME).
Saat ini, terangnya, beleid tersebut tengah disusun di internal Kementerian ESDM untuk membahas teknis aturan, kriteria dan tata cara pemberian insentif.
Arifin pun menegaskan, pemberian insentif ini tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebab, di sisi lain pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Ketentuan ini akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba, dengan skema usulan pengeluaran ditambah margin.
Untuk komponen pengeluaran, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, margin yang ditetapkan sebesar 15% dari pengeluaran.
“Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM,” ujarnya. Adapun untuk jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek gasifikasi batu bara, telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. (SKO)